Berita Nasional
Beranda / Nasional / RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026, Fahira Idris Beberkan Enam Urgensi Strategeris

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026, Fahira Idris Beberkan Enam Urgensi Strategeris

Redaksintb.com – comLangkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menargetkan penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana pada Desember 2026 mendapat sambutan positif. Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, menilai terobosan ini sebagai angin segar bagi penguatan ekosistem penegakan hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Fahira menegaskan bahwa keberadaan undang-undang ini sangat mendesak untuk segera diundangkan. Menurutnya, RUU Perampasan Aset akan menjadi instrumen hukum yang progresif guna memutus mata rantai kejahatan ekonomi serta memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.

Urgensi pertama yang disoroti Fahira adalah kepastian hukum agar seluruh aset dan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana tidak dapat dinikmati oleh para pelaku kejahatan. Selama ini, banyak penjahat ekonomi yang masih mampu mengendalikan kekayaan mereka meski tengah menjalani hukuman penjara.

Kedua, RUU ini hadir untuk menutup celah hukum dalam proses pemulihan aset (asset recovery). Regulasi baru ini menyediakan skema legal yang lebih kuat dan fleksibel bagi penegak hukum untuk memburu, melacak, serta mengeksekusi kekayaan ilegal yang sering kali disembunyikan di luar negeri atau atas nama orang lain.

Ketiga, keberadaan aturan ini secara efektif melumpuhkan modal finansial serta kekuatan ekonomi dari jaringan kejahatan terselubung. Tanpa dukungan akses keuangan yang memadai, potensi kembalinya tindak pidana serupa atau pengulangan aksi kejahatan oleh sindikat dapat ditekankan hingga titik terendah.

Isi Percakapan 3 Masinis dengan Petugas Kendali Sebelum KA Anggrek Tabrak KR

Keempat, penataan regulasi perampasan aset ini menyejajarkan standar hukum Indonesia dengan kesepakatan internasional, seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Hal ini termasuk penerapan mekanisme perampasan aset berbasis perdata atau tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture) pada kondisi-kondisi khusus.

Kelima, RUU ini menjamin bahwa seluruh harta benda yang dirampas oleh negara dapat dikelola secara transparan dan profesional. Dengan demikian, nilai ekonomis dari aset tersebut tidak menyusut atau terbengkalai, melainkan dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembangunan masyarakat dan menutupi kerugian kas negara.

Sebagai poin keenam, Fahira menekankan perlunya sistem kontrol (due process of law) yang ketat agar kewenangan penyitaan tidak disalahgunakan. Ia berharap DPR bersama pemerintah dapat memanfaatkan tenggat waktu hingga Desember 2026 secara optimal untuk menyempurnakan draft regulasi serta terus menyerap masukan publik secara terbuka.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *