Redaksintb.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan komitmennya dalam mengawal kebebasan sipil dengan menghapus pasal karet yang berpotensi membelenggu kritik warga. Melalui putusan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025, majelis hakim secara resmi membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Keputusan bersejarah tersebut dibacakan secara terbuka oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/8/2026). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon dan menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
MK menilai Pasal 240 dan Pasal 241 UU 1/2023 berpotensi menjadi instrumen kriminalisasi atas kebebasan berpikir, evaluasi, serta kritik yang disampaikan masyarakat terhadap institusi publik. Penjelasan pasal yang memuat ancaman pidana terhadap perbuatan “menghina pemerintah atau lembaga negara” dianggap menciptakan chilling effect atau efek menakut-nakuti publik dalam bersuara.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyoroti kelirunya penempatan lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, MA, hingga MK sebagai objek yang dilindungi dari ancaman penghinaan. Menurut MK, lembaga negara adalah subjek hukum abstrak yang pada batas penalaran wajar tidak memiliki perasaan subjektif layaknya manusia.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa lembaga negara tidak memiliki perasaan seperti rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina. Oleh karena itu, upaya menjaga marwah serta martabat institusi bukan dilakukan lewat ancaman pidana kepada pengkritik, melainkan melalui kinerja individu yang berada di dalam lembaga tersebut.
MK menggarisbawahi bahwa setiap individu pejabat di dalam lembaga publik wajib menjalankan tugas dan fungsinya sesuai tujuan pembentukan institusi. Apabila kinerja pejabat tersebut menuai kritik atau penilaian akademis dari publik, hal itu merupakan bagian wajar dari mekanisme pengawasan warga negara dalam sistem demokrasi.
Jaminan atas hak menyatakan pikiran, sikap sesuai hati nurani, serta mengeluarkan pendapat dinilai sebagai hak asasi mendasar yang wajib dilindungi penuh oleh negara. Tanpa adanya jaminan konstitusional ini, pemenuhan hak-hak asasi lainnya serta prinsip kebebasan sipil di Indonesia dipastikan akan terancam dan kehilangan makna dasarnya.
Permohonan uji materi ini sebelumnya diajukan oleh sembilan orang pemohon, di antaranya Tania Iskandar dan Sila Fide Novira Nggebu. Para pemohon menilai frasa tidak terukur dalam pasal a quo dapat menyasar penilaian akademik maupun ekspresi politik warga secara subjektif akibat ketiadaan parameter hukum yang jelas.


Komentar