Redaksintb.com – Aksi kejahatan keluarga yang terorganisir terungkap di wilayah Jakarta Barat setelah aparat kepolisian berhasil membekuk seorang ibu dan anaknya atas kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Tindakan nekat tersebut berujung jerat hukum bagi sang ibu dan anak, sementara sang bapak yang memimpin aksi kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus unik namun tragis ini bermula dari laporan pihak bank yang mencurigai adanya transaksi tidak wajar serta kerusakan fisik pada salah satu mesin ATM di kawasan Jakarta Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).
Berdasarkan bukti rekaman CCTV dan petunjuk di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku yang ternyata merupakan satu ikatan keluarga. Tanpa membuang waktu, petugas bergerak cepat melacak keberadaan para pelaku hingga akhirnya berhasil membekuk sang ibu dan anaknya di kediaman mereka.
Dalam menjalankan aksinya, keluarga ini membagi peran secara sistematis untuk memperlancar tindak kejahatan mereka di dalam gerai ATM. Sang bapak bertindak sebagai eksekutor utama yang merusak dan menguras uang dari dalam mesin, sementara sang ibu dan anak bertugas menjaga situasi di luar gerai serta mengalihkan perhatian warga sekitar.
Aksi pembobolan ini dilakukan dengan modus operandi yang cukup rapi menggunakan peralatan khusus untuk mencongkel dan mematikan aliran listrik mesin ATM secara mendadak. Namun, kejelian tim penyidik dalam menganalisis jejak digital dan pola pergerakan para pelaku membuat pelarian keluarga pembobol ini berakhir di tangan polisi.
Kepolisian mengonfirmasi bahwa sang ibu dan anak saat ini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian sangat menyayangkan keterlibatan anggota keluarga, terutama anak, dalam jaringan kejahatan yang diotaki oleh orang tua mereka sendiri.
Sementara itu, tim Buser Polres Metro Jakarta Barat masih terus melakukan pengejaran intensif terhadap sang bapak yang kini melarikan diri. Polisi telah memetakan sejumlah titik lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku dan mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Atas perbuatannya, ibu dan anak tersebut dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dalam KUHP. Keduanya kini terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun, sementara polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus ini hingga sang bapak berhasil ditangkap.


Komentar