Berita Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Akhir Sandiwara 5 Tahun Pembunuh dan Pemerkosa Kakak-Adik di Banyuasin

Akhir Sandiwara 5 Tahun Pembunuh dan Pemerkosa Kakak-Adik di Banyuasin

Redaksintb.com – Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap dua perempuan kakak-beradik, RN (23) dan AY (18), di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, yang terjadi pada 27 Oktober 2021 akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Kejahatan yang berawal dari tindak pidana keji ini sempat menyisakan misteri lantaran kedua korban dilaporkan hilang secara misterius selama lima tahun.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan kerangka manusia dan tulang-belulang kedua korban di sebuah rumah kosong yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Penemuan sisa-sisa jasad tersebut langsung direspons cepat oleh jajaran Satreskrim Polres Banyuasin untuk mengidentifikasi korban serta mencari pihak yang bertanggung jawab atas kematian mereka.

Hanya dalam waktu kurang dari 12 jam setelah ditemukannya kerangka tersebut, tim kepolisian berhasil menangkap dua orang pelaku di dua lokasi berbeda. Kedua tersangka utama dalam tragedi ini diidentifikasi bernama Rendi Saputra (28) dan rekannya yang bernama Andika.

Dari hasil pemeriksaan intensif, Rendi diketahui merupakan mantan kekasih dari sang kakak, RN. Motif utama di balik aksi pembunuhan berencana ini dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam mendalam dari Rendi karena hubungan asmaranya dengan RN tidak mendapatkan restu dari pihak orang tua korban.

Pada hari kejadian, Rendi bersama Andika nekat mendatangi korban. Sebelum menghabisi nyawa kedua kakak-beradik tersebut secara terencana, para pelaku terlebih dahulu melancarkan aksi pemerkosaan secara bergiliran terhadap RN dan AY di lokasi kejadian.

Isi Percakapan 3 Masinis dengan Petugas Kendali Sebelum KA Anggrek Tabrak KR

Demi menutupi perbuatan kejinya, kedua pelaku menyusun sandiwara licik yang bertahan hingga lima tahun lamanya. Rendi dan Andika berpura-pura tidak mengetahui apa pun dan bersikap seolah-olah prihatin dengan situasi yang dialami keluarga korban selama masa pencarian.

Untuk meyakinkan pihak keluarga dan masyarakat sekitar, para pelaku bahkan secara aktif ikut serta dalam proses pencarian keberadaan kedua korban yang hilang. Tak hanya itu, mereka juga kerap hadir dalam acara pengajian dan tahlilan/yasinan yang digelar oleh pihak keluarga korban.

Sandiwara yang berlangsung bertahun-tahun tersebut akhirnya berakhir tragis bagi kedua pelaku setelah jejak kejahatan mereka terbongkar lewat ditemukannya kerangka korban. Atas tindakan pembunuhan berencana dan pemerkosaan yang dilakukannya, Rendi dan Andika kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *