Berita Nasional
Beranda / Nasional / Ditinggal dalam Kondisi Sekarat, Mahasiswi Tewas usai Dicekoki Narkoba di Tempat Karaoke

Ditinggal dalam Kondisi Sekarat, Mahasiswi Tewas usai Dicekoki Narkoba di Tempat Karaoke

Redaksintb.com – Nasib tragis menimpa seorang mahasiswi berinisial S (21). Korban ditemukan tewas mengenaskan di dalam kamar sebuah hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, setelah sebelumnya dicekoki narkoba jenis ekstasi dan obat keras Riklona oleh rekannya saat pesta karaoke di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rahis Fathlillah, mengungkapkan kronologi peristiwa bermula ketika korban diajak oleh tersangka berinisial ID beserta rekannya untuk berkumpul di tempat karaoke kawasan PIK. Saat berada di lokasi, korban sempat menolak ketika ditawari pil ekstasi oleh tersangka.

Meski sempat menolak, tersangka ID terus memaksa dan mengajak korban bersama rekannya ke dalam toilet. Di tempat tersebut, tersangka mencekoki korban dengan setengah butir ekstasi. Tak berhenti di situ, beberapa jam kemudian tersangka kembali memberikan ekstasi dosis berikutnya hingga kondisi tubuh korban mulai drop dan lemas.

Usai dari tempat karaoke, tersangka memboyong korban dan sejumlah saksi untuk menginap di sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat. Setibanya di lokasi penginapan, kondisi kesehatan S memburuk hingga harus dipapah, bahkan sempat terjatuh di depan lift sebelum akhirnya dibantu menggunakan kursi roda oleh pihak hotel untuk dibawa menuju kamar.

Melihat kondisi korban yang memprihatinkan dan tidak berdaya, tersangka dan rekannya sempat memberikan susu serta minuman elektrolit. Namun, korban yang sudah dalam keadaan sekarat hanya mampu meminum sedikit dari cairan tersebut sebelum akhirnya dibaringkan di atas tempat tidur.

Isi Percakapan 3 Masinis dengan Petugas Kendali Sebelum KA Anggrek Tabrak KR

Tragisnya, pada keesokan harinya, tersangka ID bersama para saksi justru memilih pergi meninggalkan korban seorang diri di dalam kamar hotel yang terkunci dengan alasan harus pergi bekerja. Korban dibiarkan tanpa pertolongan medis dalam kondisi fisik yang kian melemah.

Kematian korban baru terungkap sekitar pukul 13.30 WIB saat petugas hotel melakukan pengecekan karena batas waktu check-out telah terlewati. Petugas yang mendapati korban sudah tidak bernyawa di atas kasur langsung melaporkan penemuan mayat tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil autopsi dan tes visum, korban dinyatakan meninggal dunia akibat intoksikasi parah zat amfetamin dan metamfetamin. Pihak kepolisian bergerak cepat menangkap ID dan menetapkannya sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 116 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah hasil tes urine tersangka juga terbukti positif mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *