Berita Nasional
Beranda / Nasional / Viral Mobil Halangi Ambulans Bawa Pasien Kritis di Solo, Sopir Akhirnya Minta Maaf

Viral Mobil Halangi Ambulans Bawa Pasien Kritis di Solo, Sopir Akhirnya Minta Maaf

Redaksintb.com – Sebuah video yang memperlihatkan sebuah mobil pribadi menghalangi laju ambulans yang tengah membawa pasien kritis di kawasan Solo, Jawa Tengah, viral di media sosial. Usai narasi dan rekaman kejadian tersebut menuai ganjaran kecaman luas dari netizen, sopir mobil pribadi itu akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Peristiwa berawal saat sebuah unit ambulans sedang melaju kencang sambil menyalakan sirine dan lampu isyarat darurat untuk membawa seorang pasien yang membutuhkan penanganan medis mendesak ke rumah sakit tujuan. Namun, sebuah kendaraan roda empat di depannya enggan menepi dan justru menghambat laju perjalanan ambulans tersebut selama beberapa waktu.

Aksi yang tertangkap kamera dan diunggah ke berbagai platform media sosial itu langsung diserbu komentar pedas dari warganet. Mayoritas netizen menyayangkan minimnya kesadaran dan kepekaan pengendara tersebut terhadap kendaraan prioritas yang sedang membawa nyawa manusia.

Merespons video viral tersebut, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kepolisian setempat segera turun tangan untuk melakukan penelusuran identitas pemilik kendaraan. Tak butuh waktu lama, pengemudi mobil pribadi tersebut berhasil diidentifikasi dan dipanggil ke kantor polisi untuk dimintai klarifikasi.

Dalam proses mediasi yang dimediasi oleh pihak kepolisian dan disaksikan oleh pengemudi ambulans, sopir mobil pribadi tersebut mengakui kelalaiannya. Ia menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada keluarga pasien, pihak relawan ambulans, serta seluruh masyarakat atas tindakan tidak terpujinya di jalan raya.

Isi Percakapan 3 Masinis dengan Petugas Kendali Sebelum KA Anggrek Tabrak KR

Sopir tersebut beralasan tidak langsung menepi karena panik serta kurang memantau kaca spion saat mendengar suara sirine dari belakang. Kendati demikian, ia menerima teguran keras dari pihak kepolisian dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Pihak kepolisian kembali mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan bahwa sesuai dengan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ambulans yang sedang mengangkut orang sakit merupakan salah satu kendaraan yang wajib mendapatkan prioritas utama di jalan raya.

Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi para pengendara untuk selalu memberikan jalan bagi kendaraan darurat. Kesadaran dan empati pengemudi di jalan raya sangat krusial karena setiap detik keterlambatan ambulans dapat berdampak fatal bagi keselamatan jiwa pasien yang diangkut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *