Redaksintb.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan) terhadap dua orang wanita terdakwa kasus penodaan agama terkait aksi penginjakan kitab suci Al-Qur’an yang sempat viral dan memicu keresahan warga di Kabupaten Lebak, Banten.
Putusan majelis hakim tersebut dibacakan secara terbuka dalam sidang agenda pembacaan putusan di PN Rangkasbitung. Kedua terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal terkait tindak pidana penodaan agama sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah melukai perasaan umat Islam serta berpotensi memicu gangguan ketertiban publik dan kerukunan beragama di tengah masyarakat. Hal tersebut menjadi pertimbangan memberatkan yang menjadi dasar penjatuhan sanksi pidana.
Sementara itu, hal-hal yang memperringan vonis hukuman di antaranya adalah sikap kedua terdakwa yang mengakui perbuatannya secara jujur, bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung, serta menyesali tindakan yang telah mereka lakukan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut tercatat lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, pihak JPU menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Atas putusan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara tersebut, pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima vonis majelis hakim dan tidak mengajukan upaya hukum banding, sehingga putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasus ini sendiri bermula dari beredarnya rekaman aksi tak terpuji yang memperlihatkan tindakan penginjakan Al-Qur’an di media sosial. Video viral tersebut dengan cepat direspons oleh aparat kepolisian Polres Lebak guna mencegah timbulnya main hakim sendiri oleh massa.
Atas tuntasnya proses peradilan kasus ini, pihak Pengadilan dan tokoh masyarakat setempat mengimbau seluruh warga untuk senantiasa bijak dalam menggunakan media sosial serta saling menghormati simbol-simbol keagamaan demi menjaga kondusivitas daerah.


Komentar