Redaksintb.com – Pakar hukum tindak pidana korupsi menyoroti fokus krusial dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah menjadi perbincangan publik. Pakar menilai RUU Perampasan Aset sebaiknya difokuskan pada mekanisme perampasan aset hasil kejahatan (asset recovery) tanpa perlu memasukkan aturan terkait pengayaan diri secara tidak sah (illicit enrichment).
Aturan mengenai illicit enrichment dinilai memiliki kompleksitas tersendiri karena berpotensi memicu tumpang-tindih aturan hukum serta perdebatan mengenai pembuktian terbalik. Jika dipaksakan masuk ke dalam RUU Perampasan Aset, pembahasan regulasi tersebut dikhawatirkan akan makin alot dan menghambat pengesahannya.
Pakar menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset pada dasarnya dirancang sebagai instrumen hukum perdata atau non-conviction based asset forfeiture (NCB). Mekanisme ini berfokus pada penelusuran dan penyitaan aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana, bahkan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelakunya.
Sementara itu, illicit enrichment lebih berorientasi pada pertanggungjawaban pidana seseorang atas peningkatannya harta kekayaan yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan pendapatan resminya. Pemisahan kedua konsep ini dinilai penting agar fungsi utama RUU Perampasan Aset dalam mengembalikan kerugian negara dapat berjalan optimal.
Pengintegrasian illicit enrichment dianggap lebih tepat dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ketimbang dipaksakan dalam RUU Perampasan Aset. Langkah pengerjaan yang terpisah diyakini akan membuat perumusan pasal-pasal dalam RUU Perampasan Aset menjadi lebih fokus, tegas, dan mudah diterapkan di lapangan.
Kehadiran UU Perampasan Aset yang efektif dan fokus sangat mendesak demi memutus mata rantai kejahatan ekonomi dan korupsi di Indonesia. Penindakan kejahatan tidak boleh berhenti pada hukuman badan bagi pelaku, tetapi juga harus memiskinkan koruptor dengan merampas aset-aset ilegal mereka.
Mendorong pemisahan kedua norma hukum ini diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI. Pemerintah dan legislatif diimbau untuk segera merampungkan regulasi ini agar aparat penegak hukum memiliki payung hukum yang kuat dan responsif.
Rekomendasi pakar ini memberikan perspektif penting dalam penyusunan regulasi nasional yang presisi. Dengan formulasi hukum yang tepat, RUU Perampasan Aset diyakini dapat menjadi senjata ampuh dalam mengembalikan kerugian keuangan negara serta memaksimalkan pemulihan aset secara adil.


Komentar