Redaksintb.com – Kepolisian Resor Pelalawan melalui Polsek Pangkalan Kerinci menetapkan seorang pria berinisial EP alias Edy Putra Tarigan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tersangka diduga kuat menjadi penyebab terbakarnya sekitar lima hektare lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau, akibat tindakan kelalaiannya membuang puntung rokok sembarangan.
Penetapan tersangka ini berawal dari penanganan kasus kebakaran lahan yang melalap area kebun. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, penyidik Polsek Pangkalan Kerinci menggelar perkara pada Kamis (27/8/2026) dan secara resmi menaikkan status hukum EP sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang membahayakan lingkungan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, insiden tersebut bermula ketika tersangka EP sedang melakukan aktivitas pemanenan kelapa sawit di areal kebun. Sambil bekerja dan berjalan mengelilingi lahan, tersangka menyalakan rokok dan secara teledor membuang sisa puntung rokok yang masih menyala ke tumpukan rumput ilalang kering di sekitarnya.
Tak berselang lama, pemicu dari puntung rokok tersebut menimbulkan kemunculan asap dan percikan api kecil yang dengan cepat membesar. Mengingat kondisi cuaca yang sedang memasuki musim kemarau serta sulitnya mendapatkan pasokan air di sekitar lokasi, tersangka mengaku gagal memadamkan kobaran api awal hingga akhirnya api merembet luas membakar lima hektare lahan.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti tersebut meliputi satu buah korek api (mancis), satu bungkus dan satu bungkus puntung rokok, dua gagang kayu dodos dalam kondisi terbakar, satu unit ponsel milik tersangka, hingga sampel kayu bekas terbakar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka EP dijerat dengan pasal berlapis terkait penegakan hukum lingkungan. Penyidik menyangkakan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam mengantisipasi ancaman bencana karhutla. Pihaknya terus memproses kasus-kasus pelanggaran karhutla agar memberikan efek jera kepada masyarakat luas.
Menutup keterangannya, Kapolres mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan, terutama membuang puntung rokok sembarangan atau membuka lahan dengan cara membakar. Kepolisian memastikan akan menindak tanpa pandang bulu siapa saja yang dengan sengaja maupun lalai menyebabkan terjadinya bencana karhutla.


Komentar