Redaksintb.com – Pencantuman data golongan darah pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik memiliki peran yang sangat vital dalam situasi darurat medis. Guna memudahkan masyarakat memutakhirkan informasi kependudukannya, Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kini menyediakan opsi pengajuan perubahan data golongan darah secara daring (online) langsung melalui smartphone.
Kemudahan layanan digital ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan meminimalisasi antrean fisik di kantor Dukcapil setempat. Warga tidak perlu lagi meluangkan waktu seharian untuk mengurus administrasi secara konvensional, melainkan cukup memanfaatkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau kanal resmi pelayanan Dukcapil daerah masing-masing.
Sebelum mengajukan permohonan perubahan data secara mandiri melalui HP, terdapat beberapa dokumen persyaratan utama yang wajib disiapkan pemohon. Persyaratan tersebut meliputi foto KTP-el lama atau Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung berupa Surat Keterangan Golongan Darah resmi dari fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, atau laboratorium medis.
Surat keterangan dari fasilitas kesehatan menjadi syarat mutlak mengingat data golongan darah termasuk ke dalam kategori data medis presisi yang tidak boleh diperkirakan secara sepihak. Dokumen bukti medis ini nantinya harus diunggah (upload) dalam bentuk pemindaian (scan) atau foto yang jelas dan terbaca pada sistem aplikasi permohonan.
Adapun alur pengajuannya dapat dimulai dengan mengunduh dan login ke aplikasi IKD atau membuka portal resmi pelayanan Dukcapil setempat melalui browser HP. Pemohon selanjutnya memilih menu ‘Perubahan Data’ atau ‘Layanan KTP-el’, lalu mencentang kolom perbaikan data golongan darah dan mengisinya sesuai dengan hasil pemeriksaan medis terbaru.
Langkah berikutnya adalah mengunggah seluruh berkas dokumen persyaratan yang diminta, seperti foto KK dan Surat Keterangan Golongan Darah, ke dalam sistem. Setelah berkas terunggah lengkap, pemohon mengonfirmasi pengajuan dan menunggu proses verifikasi administratif yang dilakukan secara sistematis oleh petugas Dukcapil.
Proses verifikasi dan pemutakhiran data secara digital ini umumnya membutuhkan waktu beberapa hari kerja bergantung pada antrean sistem di masing-masing daerah. Pemohon dapat memantau status pemrosesan dokumen secara berkala (real-time) langsung dari aplikasi atau melalui pemberitahuan email dan pesan resmi yang dikirimkan oleh sistem Dukcapil.
Setelah permohonan disetujui, data golongan darah pada KTP digital pemohon secara otomatis akan terbarui di sistem IKD. Bagi masyarakat yang tetap membutuhkan fisik KTP-el terbaru, cetakan fisik kartu dapat diambil di kantor kecamatan atau Dukcapil setempat dengan membawa KTP lama tanpa dikenakan biaya alias gratis.


Komentar