Berita Nasional
Beranda / Nasional / BNN Usul Vape Dilarang Total di Indonesia untuk Antisipasi Peredaran Narkoba

BNN Usul Vape Dilarang Total di Indonesia untuk Antisipasi Peredaran Narkoba

Redaksintb.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan total terhadap peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia. Langkah tegas ini didorong sebagai upaya pencegahan maraknya penyalahgunaan media rokok elektrik sebagai modus baru peredaran zat narkotika dan obat-obatan terlarang.

Pernyataan tersebut disampaikan BNN dalam Rapat Pembahasan Kebijakan Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada Rabu (9/9/2026).

BNN menilai keberadaan vape kini bukan lagi sekadar tren gaya hidup, melainkan telah dimanfaatkan oleh sindikat narkoba sebagai sarana terselubung untuk menyebarkan berbagai jenis zat berbahaya, termasuk narkotika cair, sintetis kanabinoid, sabu cair, hingga obat keras seperti etomidate.

Sifat cairan vape yang mudah dicampur serta aromanya yang tersamarkan dinilai menyulitkan petugas dalam melakukan pengawasan di lapangan, sehingga menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Melalui usulan pelarangan total ini, BNN berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tegas guna menutup celah masuk serta peredaran modus baru narkotika berbasis rokok elektrik demi mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba.

Isi Percakapan 3 Masinis dengan Petugas Kendali Sebelum KA Anggrek Tabrak KR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *