Redaksintb.com – Kasus dugaan praktik aborsi ilegal di Rumah Sakit MM yang menyeret nama dokter spesialis kandungan berinisial IKS terus bergulir ke ranah administratif. Setelah Dinas Kesehatan Kota Mataram mengambil langkah tegas dengan mencabut Surat Izin Praktik (SIP) milik sang dokter yang juga menjabat sebagai Direktur RS MM, proses pembatalan izin kini beralih ke instansi teknis perizinan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram saat ini sedang memproses pembatalan SIP dr IKS secara sistemik. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa dokter yang bersangkutan tidak lagi memiliki legalitas untuk menjalankan praktik medis dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Kota Mataram.
Kepala DPMPTSP Kota Mataram, H Novian Rosmana, menjelaskan bahwa secara teknis operasional dalam sistem perizinan modern, istilah yang digunakan adalah pembatalan. mekanismenya disesuaikan dengan fitur yang tersedia pada Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan usaha terintegrasi secara elektronik.
“Kita tinggal menunggu surat dari Dinas Kesehatan. Itu dasarnya kalau di bahasa kami bukan mencabut tapi membatalkan. Karena di OSS atau sistem perizinan usaha terintegrasi secara elektronik tidak ada mencabut, membatalkan yang bisa,” ungkap Novian saat memberikan keterangannya pada Kamis (10/9).
Novian menegaskan bahwa proses pembatalan izin praktik seorang tenaga medis tidak dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan wajib memenuhi regulasi dan persyaratannya yang sangat ketat. Salah satu syarat mutlak yang menjadi dasar pembatalan tersebut adalah bukti keterlibatan dalam tindakan yang melanggar hukum.
Oleh karena itu, pihak DPMPTSP membutuhkan dokumen resmi dari instansi berwenang sebagai pijakan hukum yang kuat sebelum mengeksekusi pembatalan di sistem. Dokumen dari Dinas Kesehatan akan menjadi bukti sah adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh tenaga medis terkait.
“Makanya kami menunggu dulu surat dari Dinas Kesehatan dan lainnya terkait pelanggaran itu. Dasar itu maka kami membatalkan izin melalui sistem OSS. SIP dokter itu yang dibatalkan,” tambah Novian menjelaskan alur penindakan administratif tersebut.
Lebih lanjut dipaparkan, secara prosedur penerbitan SIP pada awalnya membutuhkan Surat Tanda Registrasi (STR) dari Kementerian Kesehatan. Namun ketika terjadi pelanggaran hukum berat dan ada putusan atau rekomendasi resmi dari Dinas Kesehatan, hal itu sudah cukup menjadi dasar legal bagi DPMPTSP untuk membatalkan SIP dr IKS secara permanen.


Komentar