Redaksintb.com – PT Jasa Raharja (Persero) menunjukkan komitmen pelayanannya dengan bergerak cepat menyalurkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan laut KM Virgo Transport 8. Langkah responsif ini diwujudkan dengan mencairkan santunan hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah proses identifikasi korban secara resmi dipastikan oleh tim medis dan otoritas terkait pada Senin (14/9/2026).
Insiden tragis yang menimpa kapal penumpang rute Surabaya–Banjarmasin tersebut menyita perhatian publik dan otoritas keselamatan transportasi. Jasa Raharja bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan pemenuhan hak-hak hukum para korban serta pendampingan bagi keluarga yang ditinggalkan berjalan tanpa hambatan birokrasi yang berbelit-belit.
Proses penyerahan santunan dilakukan secara langsung di Banjarmasin oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin. Acara penyerahan tersebut disaksikan oleh jajaran pejabat tinggi, di antaranya Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana, Kepala Basarnas Marsdya TNI Mohammad Syafii, Gubernur Kalsel H. Muhiddin, serta Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan.
Salah satu penerima santunan yang telah teridentifikasi adalah ahli waris dari almarhum Reyner Falista Yosilianto, penumpang asal Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Korban terverifikasi secara sah terdaftar dalam manifes pelayaran KM Virgo Transport 8 saat kecelakaan laut tersebut terjadi di perairan Selat Makassar/Laut Jawa.
Demi mengutamakan keamanan dan ketepatan penerimaan hak, Jasa Raharja menyalurkan dana santunan secara nontunai (cashless) yang ditransfer langsung ke rekening bank atas nama Mayang Widiawati, selaku istri dan ahli waris sah almarhum. Skema ini diterapkan untuk mempercepat aksesibilitas bantuan finansial bagi keluarga korban yang sedang berduka.
Selain santunan pokok perlindungan dasar dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta, ahli waris juga menerima perlindungan tambahan sebesar Rp 20 juta dari PT Asuransi Jasaraharja Putera selaku anak perusahaan. Total santunan gabungan senilai Rp 70 juta ini diserahkan berdasarkan polis asuransi pengangkutan penumpang umum yang dimiliki operator kapal.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan bahwa pencairan cepat ini merupakan kewajiban moral dan bentuk kepedulian negara dalam meringankan beban keluarga korban. Pihaknya terus menyiagakan posko pendataan di lokasi evakuasi dan berkoordinasi dengan Tim DVI guna mempercepat verifikasi bagi korban-korban lain yang masih dalam proses pencarian.
Sementara itu, Wamenhub Suntana menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kesigapan Jasa Raharja dan seluruh tim SAR gabungan. Hingga saat ini, operasi pencarian dan pertolongan yang dipimpin oleh Basarnas terus digencarkan untuk menemukan sisa penumpang KM Virgo Transport 8 yang belum ditemukan.


Komentar