Berita Internasional
Beranda / Internasional / Buntut Pengrusakan Gedung Penghubung, Pengadilan Korsel Perintahkan Korut Bayar Ganti Rugi Rp 574 Miliar

Buntut Pengrusakan Gedung Penghubung, Pengadilan Korsel Perintahkan Korut Bayar Ganti Rugi Rp 574 Miliar

Redaksintb.com – Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Korea Selatan resmi menjatuhkan putusan hukum yang memerintahkan pemerintah Korea Utara untuk membayar ganti rugi sebesar 44,6 miliar won atau setara Rp 574 miliar. Putusan tersebut diterbitkan sebagai imbas dari tindakan otoritas Pyongyang yang menghancurkan bangunan kantor penghubung antar-Korea pada tahun 2020 lalu.

Gugatan perdata yang dilayangkan oleh pemerintah Korea Selatan ini mencatatkan sejarah baru dalam hubungan kedua negara. Langkah hukum tersebut menjadi kali pertama bagi Seoul dalam menuntut ganti rugi secara finansial dan terbuka atas kerugian aset negara yang diakibatkan oleh aksi pengrusakan sepihak oleh rezim Korea Utara.

Gedung kantor penghubung itu sendiri mulanya berdiri di kawasan Kompleks Industri Kaesong, sebuah area perbatasan yang sebelumnya pernah beroperasi sebagai simbol kerja sama ekonomi kedua pihak. Pembentukan kantor tersebut pertama kali diresmikan pada September 2018 sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi diplomatik era Presiden Moon Jae-in jelang pertemuan puncak dengan Kim Jong Un.

Pada kurun waktu operasionalnya, sekitar 20 pejabat delegasi dari Korea Selatan maupun Korea Utara sempat ditempatkan bersama di fasilitas tersebut untuk memfasilitasi komunikasi lintas batas. Namun, kegiatan operasional gedung tersebut terpaksa dihentikan secara sementara pada Januari 2020 menyusul merebaknya ancaman pandemi COVID-19.

Hubungan kedua negara mendadak memburuk secara drastis pada pertengahan tahun 2020. Ketegangan tersebut dipicu oleh amarah otoritas Pyongyang atas maraknya aksi peluncuran balon udara berisi selebaran propaganda anti-pemerintah Korea Utara yang dikirimkan oleh para aktivis dari wilayah selatan.

Isi Percakapan 3 Masinis dengan Petugas Kendali Sebelum KA Anggrek Tabrak KR

Merespons tindakan para aktivis tersebut, pemerintah Korea Utara secara terbuka mencela eksistensi kantor penghubung dan melabeli gedung tersebut sudah “tidak berguna lagi”. Pada pertengahan Juni 2020, Korea Utara mengambil tindakan ekstrem dengan meledakkan bangunan yang dinilai melambangkan diplomasi bilateral tersebut hingga hancur berkeping-keping.

Para pengamat menilai bahwa kendati keputusan pengadilan di Seoul memiliki kekuatan hukum di dalam negeri, eksekusi pembayaran ganti rugi tersebut diprediksi akan menemui jalan buntu. Pyongyang hampir dipastikan tidak akan melunasi klaim kerugian material tersebut lantaran kedua negara secara teknis masih berstatus perang.

Kendati demikian, penetapan hukum dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul ini dinilai memiliki makna simbolis yang sangat kuat bagi diplomasi Korsel. Langkah hukum tersebut menjadi penegasan resmi bahwa aksi destruktif serta pelanggaran hak milik negara oleh pihak asing tetap dicatat sebagai pelanggaran hukum yang menuntut pertanggungjawaban di mata internasional.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *