Berita Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Rp 123 Juta Raib, Warga Semarang Tertipu Komplotan Pengganda Uang via FB

Rp 123 Juta Raib, Warga Semarang Tertipu Komplotan Pengganda Uang via FB

Redaksintb.com – Iming-iming keuntungan finansial berlipat ganda dalam waktu singkat kembali memakan korban. Seorang warga Semarang menjadi korban penipuan oleh komplotan yang mengklaim mampu menggandakan uang melalui jejaring sosial Facebook, hingga mengalami kerugian materiil mencapai Rp 123 juta.

Kasus ini bermula saat korban tergiur oleh unggahan penawaran jasa penggandaan uang yang beredar di platform media sosial Facebook. Tertarik dengan janji manis pelaku yang menawarkan pengembalian dana berlipat tanpa risiko besar, korban lantas menghubungi kontak yang tertera pada akun tersebut.

Komplotan pelaku penipuan ini melancarkan modusnya dengan membujuk korban agar menyetorkan sejumlah uang secara bertahap. Pelaku beralasan bahwa dana awal tersebut akan digunakan sebagai biaya proses ritual khusus, administrasi, serta syarat utama sebelum uang yang dijanjikan dapat dicairkan.

Terperangkap bujuk rayu para pelaku, korban menuruti arahan tersebut dengan melakukan pengiriman uang (transfer) secara berkala. Tanpa disadari, akumulasi pengiriman uang yang dilakukan korban dari waktu ke waktu membengkak hingga menyentuh angka total Rp 123 juta.

Kecurigaan korban baru muncul ketika janji penggandaan uang tak kunjung terealisasi sesuai batas waktu yang disepakati. Saat korban menagih kepastian dan meminta kembali dananya, para pelaku justru berbelit-belit dan sulit dihubungi hingga akhirnya seluruh akun media sosial pelaku memblokir korban.

Isi Percakapan 3 Masinis dengan Petugas Kendali Sebelum KA Anggrek Tabrak KR

Sadar dirinya telah menjadi korban tindak pidana penipuan, warga Semarang tersebut kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke markas kepolisian setempat. Laporan tersebut dilayangkan lengkap dengan membawa bukti-bukti transaksi pengiriman uang dan riwayat percakapan bersama komplotan pelaku.

Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung turun tangan melancarkan penyelidikan mendalam. Penyidik tengah melacak keberadaan pemilik akun Facebook serta pemilik rekening penampung yang digunakan oleh komplotan penipu tersebut untuk melacak identitas para pelaku.

Atas maraknya kasus serupa, kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa rasional dan tidak mudah percaya dengan tawaran penggandaan uang di media sosial. Polisi menegaskan bahwa praktik penggandaan uang merupakan modus penipuan klasik yang kerap memanfaatkan kepolos-an serta kemudahan akses informasi publik di jejaring digital.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *