Redaksintb.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari delapan nama yang dijerat pasca-operasi tangkap tangan (OTT), empat di antaranya diidentifikasi sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa penetapan delapan tersangka tersebut merupakan langkah awal dari proses penyidikan yang masih bergerak cepat. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Taufik menjelaskan bahwa penyidik baru memiliki tenggat 1×24 jam untuk memeriksa 19 orang yang terjaring OTT. Keterbatasan waktu tersebut dimanfaatkan untuk mengamankan bukti awal dan memetakan konstruksi perkara sebelum status hukum para pihak diputuskan.
Mengenai status Nusron Wahid, lembaga antirasuah menyampaikan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pendalaman hingga pemeriksaan formal. Namun, KPK meminta publik untuk memberikan waktu bagi penyidik dalam menghimpun bukti material. Menurut Taufik, tim penyidik saat ini sedang membedah apakah tindakan manipulasi pertanahan yang dilakukan oleh orang-orang dekat sang menteri memiliki keterkaitan langsung dengan instruksi, pengetahuan, atau aliran dana kepada Nusron Wahid.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan Summarecon di Kabupaten Bogor yang diajukan gugatannya oleh ahli waris ke PTUN Bandung, yang berujung pada pemblokiran sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh Kantor Pertanahan Bogor. Untuk membuka blokir serta memuluskan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), pihak direksi Summarecon diduga menggunakan jalur belakang dengan mendekati Erwin, salah satu orang kepercayaan Nusron. Langkah ini diambil setelah Kepala Kantor Pertanahan Bogor, Sontang Coin Manurung, mengisyaratkan keberatan membuka blokir tanpa adanya petunjuk atau arahan dari atasan.
Praktik koruptif tersebut terealisasi saat Erwin mematok tarif Rp 2 miliar untuk pengurusan dokumen tanah tersebut, hingga disepakati angka Rp 1,5 miliar oleh Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi. Dari dana jatah tersebut, Erwin diduga mengalirkan uang pelicin sebesar Rp 200 juta kepada Sontang guna memuluskan pembukaan pemblokiran. Tak hanya perkara Summarecon, penyidik KPK juga menemukan indikasi penerimaan uang pengurusan HGB lainnya dari PT Bela Parahyangan senilai Rp 2,1 miliar yang mengalir dari Erwin ke Arif Sugiyanto, yang juga teridentifikasi sebagai orang kepercayaan sang menteri.
Pengungkapan kasus ini kian mengejutkan publik tatkala KPK menemukan bukti pengusutan berupa sembilan koper merah berisi uang tunai senilai Rp 8 miliar yang dilabeli nama Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Selain koper berlabel pejabat kementerian tersebut, penyidik mengendus transaksi mencurigakan sebesar Rp 10 miliar di rekening Arif, yang diduga kuat bertindak sebagai penampung dan pengepul dana suap pertanahan di berbagai tingkatan birokrasi, sebelum dialirkan ke penampung akhir yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Keterlibatan Fahd A Rafiq dalam jejaring ini menambah catatan kelam penegakan hukum internal ATR/BPN. Fahd, yang juga disebut sebagai salah satu figur kepercayaan Menteri ATR/BPN, berstatus sebagai residivis kasus korupsi yang kini terancam hukuman maksimal. Pola pengumpulan dana yang rapi—menggunakan koper hingga kardus-kardus penyimpanan dari hasil transaksi layanan pertanahan—mengindikasikan adanya dugaan praktik korupsi sistematis dan terstruktur yang memanfaatkan celah kewenangan kementerian.
Saat ini KPK terus melacak seluruh aliran dana tunai bernilai puluhan miliar rupiah serta menelusuri penerima manfaat akhir (beneficial owner) dari skema kejahatan pertanahan ini. Perkembangan hasil penyidikan beberapa waktu ke depan akan menjadi penentu utama apakah penetapan tersangka berhenti pada lingkaran orang kepercayaan, atau justru berlanjut hingga menyeret nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ke meja hijau.


Komentar