Redaksintb.com – Suasana pemukiman warga di RT 06/RW 07 Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, mendadak mencekam setelah gelombang protes warga memuncak hingga berujung pada penggerudukan sebuah rumah tinggal. Konflik bertetangga yang memanaskan lingkungan tersebut bermula dari aksi berulang pemilik rumah yang tertangkap menyiramkan air kotor yang diduga kuat merupakan air bekas cucian hingga lap kotoran anjing ke arah jalan umum persis saat jemaah setempat sedang berjalan menuju masjid untuk menunaikan ibadah salat.
Ketegangan ini sejatinya bukanlah peristiwa mendadak, melainkan akumulasi kekecewaan yang telah terpendam selama kurun waktu hampir tiga tahun sejak 2023. Meskipun warga dan pengurus lingkungan telah menempuh jalur kekeluargaan, perilaku penyiraman dari lantai atas pagar rumah tersebut berulang kali terjadi tanpa mengindahkan etika bermasyarakat. Puncaknya, ulah provokatif itu kembali terulang hingga memantik kemarahan kolektif warga yang merasa hak kebebasan beribadah dan kenyamanan lingkungan mereka dilecehkan secara terbuka.
Mediasi yang pernah memfasilitasi dialog di Polsek Pasar Kemis beberapa bulan sebelumnya seolah kehilangan taji. Kendati pasangan suami istri pemilik rumah telah menandatangani kesepakatan tertulis untuk menghentikan aksi penyiraman tersebut, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Ketidakpatuhan terhadap kesepakatan itu dinilai warga sekitar sebagai bentuk ketidakpedulian total terhadap norma sosial, hingga membuat batas kesabaran warga mencapai titik nadir.
Massa yang tak lagi dapat menahan amarah lantas mendatangi kediaman pelaku secara mendadak dan mengepungnya. Kerumunan warga memadati pekarangan serta area sekitar rumah sembari menuntut pertanggungjawaban langsung atas perbuatan yang berulang kali meresahkan tersebut. Suasana dilaporkan sempat memanas dan diwarnai adu mulut tajam, lantaran ketegangan yang membuncah memicu kontak fisik serta gesekan emosional di lokasi kejadian.
Aparat kepolisian dari Polresta Tangerang dan Polsek Pasar Kemis bergerak cepat menerjunkan personel ke lokasi guna mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri yang lebih fatal. Menggunakan barikade pengamanan ketat, petugas kepolisian berhasil mengawasi dan menenangan kerumunan massa sembari menevakuasi penghuni rumah ke ruang pertemuan warga untuk menggelar musyawarah darurat di bawah pengawasan aparat keamanan.
Hasil kesepakatan dari pertemuan darurat tersebut menetapkan keputusan tegas: pasangan suami istri itu diwajibkan angkat kaki dan angkat barang dari lingkungan RT 06/RW 07 Kelurahan Kutabaru. Sorak-sorai riuh warga menyambut keputusan penandatanganan surat pernyataan hengkang tersebut, yang menandai berakhirnya keberadaan keluarga yang dianggap telah merusak keharmonisan warga sekitar. Kepolisian pun memastikan proses kepindahan bakal dipantau hingga rampung sepenuhnya.
Kasi Humas Polresta Tangerang mengonfirmasi bahwa kepolisian bertindak sebagai pihak yang memfasilitasi problem solving dan memastikan kondisi pasca-kejadian tetap kondusif. Di samping mengawal proses kepindahan pelaku sesuai surat kesepakatan, aparat hukum juga tengah mendalami beberapa laporan silang yang diawali dari konflik sosial ini, termasuk dugaan penganiayaan serta aduan perusakan yang dilayangkan oleh kedua belah pihak.
Peristiwa tragis di Pasar Kemis ini menjadi pelajaran berharga mengenai krusialnya toleransi, empati, serta komunikasi antartetangga dalam kehidupan bermasyarakat. Ketika hukum formal dan mediasi persuasif diabaikan oleh individu yang enggan bersosialisasi secara sehat, sanksi sosial berupa pengucilan hingga pengusiran sering kali menjadi akhir tak terhindarkan dalam dinamika hukum adat masyarakat urban saat ini.


Komentar