Redaksintb.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung penuh wacana pemerintah untuk memberatkan sanksi pidana bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tegas tersebut dinilai sangat krusial mengingat dampak kerusakan ekologi dan ancaman kesehatan masyarakat yang ditimbulkan sudah mencapai tahap yang sangat memprihatinkan.
Dukungan tersebut disampaikan Sahroni menanggapi arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong penguatan sanksi hukum terhadap para pelaku pembakaran lahan. Menurutnya, tindak pembakaran hutan secara sengaja tidak bisa lagi hanya dipandang sebagai pelanggaran pidana biasa atau sekadar kejahatan lingkungan ringan.
Sahroni menilai bahwa kejahatan karhutla yang terjadi secara berulang dan masif telah memenuhi unsur kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Dampaknya tidak hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga melumpuhkan aktivitas ruang publik serta mengancam hak hidup sehat bagi ribuan warga yang terdampak kabut asap.
Pengategorian karhutla sebagai terorisme ekologi dianggap sebagai formulasi hukum yang tepat untuk memberikan efek jera yang nyata. Selama ini, sanksi yang dijatuhkan kerap kali dianggap belum cukup kuat untuk memutus mata rantai praktik pembakaran lahan yang diduga kuat melibatkan korporasi nakal maupun perorangan.
Sebagai pimpinan Komisi III DPR yang membidangi kementerian dan lembaga hukum, Sahroni menyambut baik rencana pengajuan revisi undang-undang untuk memperberat ancaman hukuman tersebut. Ia memastikan bahwa DPR siap berkolaborasi dan mendiskusikan penguatan regulasi ini bersama kementerian terkait.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum untuk mendalami perubahan ketentuan sanksi hukum. Pemerintah memandang perlunya keterlibatan DPR agar payung hukum penindakan karhutla memiliki taring yang jauh lebih kuat dan mengikat secara komprehensif.
Menurut Sahroni, dengan menyematkan status terorisme ekologi, aparat penegak hukum akan memiliki kewenangan dan keleluasaan lebih untuk melacak hingga ke akar-akarnya. Penindakan tidak hanya menyasar para pekerja di lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik aksi perusakan lingkungan tersebut.
Ia berharap pengetatan aturan pidana ini dapat segera direalisasikan demi menjaga kelestarian alam Indonesia serta melindungi masa depan generasi mendatang dari ancaman krisis lingkungan. Keseriusan dalam penegakan hukum dianggap sebagai kunci utama untuk mengakhiri bencana karhutla tahunan di berbagai daerah.


Komentar