Berita Nasional
Beranda / Nasional / Kapolda Riau Inisiasi Program ‘Riau Cerah Presisi’: Dorong Restorasi Alam untuk Cegah Karhutla

Kapolda Riau Inisiasi Program ‘Riau Cerah Presisi’: Dorong Restorasi Alam untuk Cegah Karhutla

Redaksintb.com – Kepolisian Daerah Riau resmi menginisiasi langkah strategis baru bernama program “Riau Cerah Presisi” guna mengatasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Program terobosan yang digagas langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan ini berfokus pada pendekatan restorasi alam dan pencegahan komprehensif untuk memulihkan ekosistem lahan yang rusak.

Langkah ini diambil mengingat wilayah Riau yang rentan terhadap ancaman karhutla tahunan, terutama saat memasuki musim kemarau. Lewat program ini, Polda Riau bertekad mengubah paradigma penanganan karhutla, dari yang semula berfokus pada tindakan pemadaman darurat (firefighting) menjadi aksi pemulihan dan pemeliharaan lingkungan secara berkelanjutan.

Program “Riau Cerah Presisi” mengusung tiga pilar utama dalam penerapannya, yakni Mencegah, Merawat, dan Menghijaukan. Pada pilar Mencegah, jajaran kepolisian mengoptimalkan penggunaan teknologi pemantauan satelit serta patroli titik api (hotspot) secara rinci untuk mendeteksi potensi kebakaran seawal mungkin sebelum meluas.

Sementara pada pilar Merawat dan Menghijaukan, Kapolda menekankan pentingnya rehabilitasi kawasan terdampak karhutla. Bekas lokasi pembakaran tidak hanya dibiarkan gundul, melainkan dijadikan target utama gerakan penanaman pohon dan restorasi vegetasi guna mengembalikan fungsi alami ekosistem gambut serta hutan di Riau.

Dalam pelaksanaannya, program ini dijalankan secara terintegrasi dari tingkat Polda hingga jajaran Polres dan Polsek di wilayah hukum Riau. Kepolisian juga menggandeng TNI, pemerintah daerah, instansi terkait, hingga elemen kelompok masyarakat peduli api untuk bersinergi di lapangan.

Isi Percakapan 3 Masinis dengan Petugas Kendali Sebelum KA Anggrek Tabrak KR

Selain aspek teknis restorasi, Polda Riau gencar menggalakkan sosialisasi dan edukasi ekologis kepada warga. Masyarakat diimbau keras untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta menghindari aktivitas pembakaran sampah sembarangan yang berpotensi memicu timbulnya bencana asap.

Di sisi penegakan hukum, Polda Riau menegaskan sikap tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap siapapun yang terbukti membakar lahan. Penindakan hukum yang tegas tetap diberlakukan paralel dengan upaya restorasi untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, baik perorangan maupun pihak korporasi.

Melalui inisiasi “Riau Cerah Presisi”, Kepolisian Daerah Riau berharap dapat menghentikan lingkaran setan krisis lingkungan tahunan. Program ini diharapkan menjadi fondasi keamanan ekologis yang kokoh demi mewujudkan Provinsi Riau yang bebas dari ancaman kabut asap di masa depan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *