Redaksintb.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok berhasil membekuk seorang remaja yang ditengarai berperan sebagai pengedar tembakau sintetis atau sinte. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan lokal yang menyasar kalangan usia muda di kawasan Depok dan sekitarnya.
Dari tangan pelaku yang masih berusia belia tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial dalam jumlah besar. Petugas berhasil mengamankan 21 botol cairan kimia yang diyakini sebagai bibit atau bahan peracik semprot tembakau sintetis yang siap untuk diolah dan diedarkan.
Penangkapan berawal dari laporan serta informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan permukiman setempat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian terhadap pergerakan terduga pelaku di lapangan.
Setelah mengumpulkan cukup bukti awal, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyergapan terhadap pelaku di lokasi keberadaannya. Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, polisi menemukan puluhan botol bibit semprot sinte yang disembunyikan dan siap didistribusikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi yang digunakan pelaku adalah meracik sendiri tembakau biasa dengan menyemprotkan cairan sintetik tersebut. Setelah bahan baku tercampur dan mengering, tembakau sintetis itu kemudian dikemas dalam paket-paket kecil untuk dijual secara sembunyi-sembunyi melalui media sosial.
Pihak kepolisian sangat menyayangkan keterlibatan anak di bawah umur atau remaja dalam mata rantai peredaran gelap narkotika ini. Polisi menduga pelaku dimanfaatkan oleh jaringan yang lebih besar sebagai perantara atau kurir tepercaya untuk menyasar konsumen dari kalangan pelajar dan anak muda.
Saat ini, remaja pengedar tersebut telah digelandang ke Markas Polres Metro Depok guna menjalani pemeriksaan hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut. Polisi tengah memburu pemasok utama cairan bibit sinte tersebut yang kini sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian mengimbau kepada para orang tua agar senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan serta aktivitas anak-anak mereka agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


Komentar