Redaksintb.com – Kasus tindak pidana kekerasan seksual kembali mencoreng citra pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepolisian Daerah (Polda) NTB meringkus seorang staf hostel berinisial BI alias S (23) setelah nekat memperkosa seorang turis wanita asal Inggris berinisial MSG di area pinggir pantai.
Peristiwa memilukan tersebut bermula ketika korban beserta rekan-rekannya menginap di hostel tempat pelaku bekerja di kawasan Kuta, Mandalika. Seiring berjalannya malam, korban dan kelompoknya sepakat untuk melanjutkan acara berkumpul dan berpesta di kawasan pesisir Pantai Seger, Desa Kuta, Kecamatan Pujut.
Tersangka S yang sudah saling kenal secara terbatas dengan korban sebagai staf penginapan, turut hadir mengikut kegiatan pesta di pinggir pantai tersebut. Memasuki dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, pelaku melancarkan akal bulusnya dengan memusatkan perhatian pada korban dan berupaya mengajaknya melangkah menjauh dari pusat keramaian pesta.
Di area pantai yang gelap dan sepi, aksi kekerasan fisik mulai terjadi ketika pelaku berupaya menguasai korban. Korban sempat ditarik hingga terjatuh dan mengalami luka fisik, sebelum akhirnya kedua tangan wanita asing itu dipegang secara paksa oleh tersangka hingga membuatnya tidak mampu berkutik atau melepaskan diri.
Kendati berada dalam cengkeraman pelaku, korban sempat terus berteriak histeris meminta pertolongan dan berusaha memberikan perlawanan sekuat tenaga. Namun nahas, kerasnya suara dentuman musik dan riuk keramaian warga yang sedang berpesta di kejauhan membuat jeritan minta tolong korban tidak terdengar oleh rekan-rekannya.
Aksi keji pelaku akhirnya terhenti setelah korban terus-menerus berteriak hingga membuat tersangka panik dan takut aksinya ketahuan oleh orang lain. Pelaku kemudian melepaskan korban dan melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP). Korban yang trauma dan kesakitan langsung kembali ke tempat pesta untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada teman-temannya.
Usai menerima laporan resmi dari korban, tim penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti fisik dan keterangan saksi pendukung, polisi segera mengamankan tersangka S tanpa perlawanan.
Kini tersangka S telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan kejamnya, pelaku dijerat pasal mengenai kekerasan seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp 300 juta.


Komentar