Berita Nasional
Beranda / Nasional / Isi Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Dicek DPR: TV, Kulkas, hingga Miras

Isi Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Dicek DPR: TV, Kulkas, hingga Miras

Redaksintb.co – Sidak yang dilakukan Komisi III DPR RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkap fakta mengejutkan. Anggota dewan menemukan keberadaan “klaster mewah” yang dilengkapi berbagai fasilitas terlarang, mulai dari televisi, kulkas, hingga minuman keras (miras).

Temuan tersebut didapatkan saat rombongan Komisi III DPR menggelar inspeksi mendadak untuk meninjau secara langsung kondisi hunian serta tata kelola di dalam lapas. Para wakil rakyat menyisir sejumlah blok dan kamar sel yang dicurigai mendapat perlakuan khusus atau hak istimewa (privilege).

Saat pintu sel di blok khusus tersebut dibuka, petugas dan anggota DPR mendapati ruangan yang disulap bak kamar hotel. Kamar warga binaan tersebut dilengkapi pendingin udara (AC)/kipas, unit televisi layar datar, kulkas mini, hingga perabotan rumah tangga yang seharunya dilarang keras masuk ke dalam blok tahanan.

Tidak hanya fasilitas elektronik modern, tim sidak juga menemukan botol-botol minuman keras yang disimpan di dalam sel. Temuan barang-barang terlarang ini membuktikan masih longgarnya sistem pengawasan dan pemeriksaan barang di pintu masuk lapas.

Temuan temuan “klaster mewah” di dalam penjara ini memicu reaksi keras dan kekecewaan mendalam dari para anggota Komisi III DPR. DPR menilai praktik diskriminasi fasilitas antar-narapidana ini mencoreng integritas sistem pemasyarakatan serta melanggar prinsip keadilan penegakan hukum.

Isi Percakapan 3 Masinis dengan Petugas Kendali Sebelum KA Anggrek Tabrak KR

Komisi III DPR mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM untuk segera mengambil tindakan tegas. Pihak kementerian diminta melakukan evaluasi total serta memberikan sanksi berat kepada oknum pejabat maupun petugas Lapas Cibinong yang terbukti bermain atau memfasilitasi keberadaan barang terlarang tersebut.

Pihak Lapas Cibinong dan Ditjenpas menyatakan siap menindaklanjuti seluruh temuan DPR tersebut secara cepat. Petugas langsung menyita seluruh barang elektronik dan miras terlarang dari dalam sel untuk dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kasus penemuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong ini kembali menjadi tamparan keras bagi reformasi pemasyarakatan di Indonesia. Publik mendesak pembenahan sistem pengawasan lapas secara ketat dan transparan agar praktik celah pungli serta penyelewengan hak istimewa bagi narapidana tidak terus berulang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *