Berita Nasional
Beranda / Nasional / Aturan Wajib Lapor Pajak Transaksi Emas Mengancam Antam: Bos BUMN Khawatir Konsumen Beralih ke Pedagang Lain

Aturan Wajib Lapor Pajak Transaksi Emas Mengancam Antam: Bos BUMN Khawatir Konsumen Beralih ke Pedagang Lain

Redaksintb.com – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengutarakan kekhawatirannya terkait potensi kehilangan atau perpindahan konsumen dari gerai-gerai resminya ke pedagang lain. Kekhawatiran tersebut mencuat menyusul diterapkannya regulasi baru yang mewajibkan pelaporan rinci atas seluruh data transaksi penjualan emas dan perak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sesuai dengan ketentuan regulasi terbaru, Antam dikategorikan sebagai pihak Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang memiliki kewajiban menyetorkan data transaksi secara berkala setiap bulan. Laporan yang diserahkan harus mencantumkan rincian detail, mulai dari identitas pembeli berupa NIK atau NPWP, volume dan berat logam mulia, nilai transaksi, alamat pembeli, hingga lokasi butik pembelian.

Direktur Utama Antam, Untung Budiharto, menegaskan bahwa pada prinsipnya Antam mendukung penuh kebijakan pemerintah demi mendorong transparansi serta tata kelola industri yang bersih. Namun, ia menggarisbawahi adanya potensi risiko ketidakseimbangan iklim usaha (level playing field) apabila kewajiban ketat tersebut tidak berlaku secara merata di seluruh ekosistem pedagang emas.

Manajemen Antam mengkhawatirkan masyarakat atau investor ritel yang merasa enggan atau keberatan identitas pajaknya tercatat secara otomatis akan memilih opsi lain. Konsumen berpotensi mengalihkan transaksi pembelian dari kanal resmi seperti Butik Emas Logam Mulia ke toko-toko perhiasan atau pedagang independen yang pengawasan administrasinya belum seketat kanal formal.

Kondisi tersebut dinilai berisiko menciptakan pergeseran lanskap perdagangan logam mulia nasional. Pihak Antam memperingatkan bahwa fenomena perpindahan transaksi ini tak hanya menggerus volume penjualan BUMN, tetapi juga dapat memicu peningkatan transaksi di pasar informal yang pengawasannya jauh dari jangkauan otoritas keuangan.

Isi Percakapan 3 Masinis dengan Petugas Kendali Sebelum KA Anggrek Tabrak KR

Kekhawatiran ini kian beralasan mengingat komoditas emas dan perak merupakan penopang utama pendapatan bisnis Antam. Di tengah tren pasar yang berfluktuasi, ketatnya persyaratan administrasi dinilai dapat menjadi faktor psikologis yang menahan minat masyarakat untuk berinvestasi melalui saluran resmi.

Menanggapi isu tersebut, manajemen Antam menyampaikan aspirasi dan masukannya dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta. Antam berharap pemerintah dan otoritas perpajakan dapat meninjau implementasi aturan secara komprehensif agar penerapan transparansi pajak tetap menjaga kesetaraan bersaing bagi seluruh pelaku pasar logam mulia.

Melalui penyelarasan regulasi yang adil, Antam optimistis iklim investasi emas di dalam negeri akan tetap bertumbuh secara sehat. Kepastian aturan yang transparan namun tidak memberatkan konsumen diharapkan dapat mempertahankan minat belanja masyarakat di Butik Resmi Antam sekaligus mendukung penerimaan negara secara optimal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *