Berita Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Buntut Panjang HRD di Surabaya Lecehkan Pelamar Pekerjaan dengan Modus ‘Cek Lesbi’

Buntut Panjang HRD di Surabaya Lecehkan Pelamar Pekerjaan dengan Modus ‘Cek Lesbi’

Redaksintb.com – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum Human Resources Development (HRD) di sebuah perusahaan di Surabaya kini berbuntut panjang. Praktik culas yang dilakukan pelaku terhadap calon pekerja dengan modus melakukan tes atau “cek lesbi” memicu gelombang kecaman publik serta berujung pada tindakan tegas dari pihak kepolisian dan manajemen perusahaan.

Penyidikan kasus ini bermula dari keberanian salah satu korban yang mengunggah pengalaman trauma yang dialaminya ke media sosial hingga menjadi viral. Korban mengungkapkan bahwa saat mengikuti proses rekrutmen, pelaku secara manipulatif mewajibkan pemeriksaan fisik tak masuk akal dengan dalih memastikan calon karyawan tidak memiliki orientasi seksual menyimpang.

Modus “cek lesbi” tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan mengarah pada pelecehan fisik dan verbal yang melanggar batas norma serta hukum. Berbekal posisi tawarnya sebagai penentu kelulusan kerja, oknum HRD tersebut menekan dan memanipulasi para korban yang berada dalam posisi rentan karena sangat membutuhkan pekerjaan.

Menanggapi kasus yang mencoreng dunia ketenagakerjaan ini, Polrestabes Surabaya bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif dan memeriksa sejumlah saksi. Pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti-bukti digital berupa tangkapan layar percakapan serta keterangan dari korban guna mentersangkakan pelaku sesuai undang-undang yang berlaku.

Buntut dari pengungkapan kasus tersebut, pihak manajemen perusahaan tempat pelaku bekerja langsung mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan oknum HRD tersebut secara tidak hormat. Perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka serta menegaskan bahwa prosedur tes nyeleneh tersebut sama sekali tidak pernah menjadi bagian dari standar rekrutmen resmi mereka.

Isi Percakapan 3 Masinis dengan Petugas Kendali Sebelum KA Anggrek Tabrak KR

Kasus ini menyengat perhatian berbagai lembaga perlindungan perempuan dan tenaga kerja di Jawa Timur. Para aktivis mendesak agar proses hukum dilanjutkan secara transparan hingga tuntas, guna memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya agar menciptakan lingkungan seleksi kerja yang aman dan professional.

Dinas Tenaga Kerja setempat turut memberikan atensi khusus dan berencana memperketat pengawasan terhadap proses rekrutmen di perusahaan-perusahaan. Pemerintah mengimbau para pencari kerja untuk selalu kritis dan berani menolak serta melaporkan jika menemukan indikasi persyaratan seleksi yang melanggar hukum, etika, maupun hak asasi manusia.

Kini, proses hukum terhadap oknum HRD tersebut terus bergulir di Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di bawah ancaman Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia profesional sekaligus momentum pentingnya transparansi dan perlindungan hak-hak calon pekerja di Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *