Berita Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Kronologi Wanita Kendari Diperkosa Mantan Suami di Rumah

Kronologi Wanita Kendari Diperkosa Mantan Suami di Rumah

Redaksintb.com – Kasus tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan mantan pasangan suami istri kembali menggemparkan warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Seorang wanita menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan secara paksa oleh mantan suaminya sendiri di dalam rumah hunian korban.

Peristiwa memilukan tersebut bermula saat pelaku mendatangi rumah korban dengan dalih ingin menyelesaikan urusan pribadi dan berkomunikasi secara baik-baik. Namun, kedatangan pelaku secara tiba-tiba tersebut justru menjadi awal dari aksi kejahatan yang telah direncanakan di bawah ancaman.

Setelah berada di dalam rumah, situasi dengan cepat memanas ketika pelaku mulai melontarkan paksaan dan intimidasi terhadap korban. Tanpa memedulikan penolakan serta perlawanan dari mantan istrinya, pelaku nekat melancarkan aksi kekerasan seksual secara paksa hingga korban tidak berdaya.

Korban yang berada dalam kondisi tertekan dan ketakutan mencoba meminta pertolongan, namun situasi rumah yang sepi membuat perlawanannya kandas. Usai melampiaskan aksi bejatnya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi trauma berat dan cedera fisik.

Tak tinggal diam atas perlakuan keji tersebut, korban yang didampingi pihak keluarga segera melaporkan kejadian memilukan ini ke kantor kepolisian setempat. Korban juga menjalani proses visum et repertum sebagai bagian dari pemenuhan alat bukti medis atas tindakan kekerasan yang dialaminya.

Isi Percakapan 3 Masinis dengan Petugas Kendali Sebelum KA Anggrek Tabrak KR

Aparat kepolisian dari Polres Kendari bergerak cepat merespons laporan korban dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari para saksi. Petugas memburu keberadaan pelaku yang sempat berupaya bersembunyi dari kejaran tim opsnal kepolisian.

Hasil kerja keras petugas membuahkan hasil setelah pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti di lokasi persembunyiannya. Pelaku langsung digiring ke Mapolres Kendari untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses penahanan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pemerkosaan dan kekerasan dalam lingkup hukum yang mengancamnya dengan hukuman penjara cukup berat. Kepolisian memastikan akan mengawal proses hukum ini secara transparan demi memberikan keadilan dan perlindungan penuh bagi korban.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *