Berita Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Modus Penggelapan Truk di Riau: Kendaraan Dimutilasi dan Dijual Eceran, 8 Pelaku Ditangkap

Modus Penggelapan Truk di Riau: Kendaraan Dimutilasi dan Dijual Eceran, 8 Pelaku Ditangkap

Redaksintb.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama jajaran Polres berhasil membongkar praktik kejahatan tindak pidana penggelapan armada truk yang terorganisir di wilayah Provinsi Riau. Dalam pengungkapan kasus komplotan ini, pihak kepolisian menetapkan dan mengamankan sebanyak delapan orang pelaku yang memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor lapangan hingga penadah barang hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus kejahatan ini bermula dari laporan perusahaan ekspedisi atau pemilik armada yang kehilangan kontak dengan sopir dan unit truk angkutannya. Merespons laporan tersebut, tim Opsnal Ditreskrimum Polda Riau segera melakukan penyelidikan intensif, penelusuran rekam jejak sinyal, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sepanjang rute perjalanan kendaraan.

Hasil penyelidikan mengungkapkan modus operandi yang terbilang rapi dan sistematis. Pelaku utama yang biasanya dipercaya sebagai sopir membawa lari truk muatan tersebut ke suatu lokasi tersembunyi. Di bengkel khusus yang telah disiapkan sebelumnya, unit kendaraan komersial tersebut langsung dibongkar secara total atau “dimutilasi” menjadi bagian-bagian suku cadang terpisah.

Proses pembongkaran fisik truk dilakukan dalam waktu relatif singkat untuk menghilangkan jejak serta nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Langkah mutilasi ini sengaja dipilih oleh sindikat untuk menyamarkan identitas asli armada dan memudahkan mereka menjual komponen-komponen truk secara mengecer ke pasar gelap maupun bengkel-bengkel tertentu.

Dari lokasi penangkapan dan penggerebekan bengkel pemotongan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga. Di antaranya adalah potongan-potongan sasis, mesin yang sudah terlepas dari bodi, kabin truk yang telah terpotong, belasan ban beserta pelek, serta seperangkat alat pemotong besi dan perkakas mekanik yang digunakan untuk memutilasi kendaraan.

Isi Percakapan 3 Masinis dengan Petugas Kendali Sebelum KA Anggrek Tabrak KR

Pihak kepolisian menegaskan bahwa dari delapan tersangka yang diamankan, masing-masing memiliki pembagian tugas yang terencana. Selain sopir yang menggelapkan unit, terdapat mekanik yang bertugas memotong bagian truk, perantara atau perencana skenario, hingga penadah yang menampung suku cadang copotan untuk dijual kembali ke pihak lain.

Aksi penggelapan dengan modus mutilasi kendaraan ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi para pemilik usaha angkutan logistik hingga mencapai miliaran rupiah. Kepolisian terus melakukan pengembangan guna menyelidiki keterlibatan jaringan lain yang diduga menampung suku cadang hasil kejahatan tersebut di wilayah luar Riau.

Atas tindakan kriminal yang dilakukan, para tersangka kini ditahan di markas kepolisian setempat dan dijerat dengan pasal berlapis terkait penggelapan dalam jabatan serta penadahan sesuai KUHP. Polisi mengimbau kepada para pengusaha transportasi untuk memperketat sistem pengawasan armada dan seleksi pengemudi guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *