Redaksintb.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai Pasuruan memusnahkan jutaan batang rokok ilegal serta ratusan liter minuman keras (miras) tanpa pita cukai. Barang milik negara (BMN) hasil penindakan tersebut secara keseluruhan ditaksir mencapai nilai Rp9,3 miliar.
Pemusnahan barang bukti ilegal tersebut dilakukan secara terbuka di halaman Kantor Bea Cukai Pasuruan. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran pejabat Pemkab Pasuruan, unsur Forkopimda, hingga aparat penegak hukum setempat sebagai bentuk transparansi penindakan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari jutaan batang rokok ilegal dari berbagai merek serta puluhan botol minuman beralkohol tanpa izin resmi. Penindakan ini merupakan hasil operasi gempur rokok ilegal yang digencarkan tim gabungan di kawasan Pasuruan selama periode berjalan.
Selain menimbulkan kerugian materil yang berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran rokok dan miras ilegal ini juga dinilai merusak iklim persaingan usaha yang sehat serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Pemkab Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan instansi Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang-barang tanpa cukai resmi. Kolaborasi lintas instansi dinilai menjadi kunci utama untuk mempersempit ruang gerak para pelaku dan produsen barang ilegal di wilayah Pasuruan.
Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Pasuruan juga terus dioptimalkan. Anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk mendukung upaya penegakan hukum, melainkan juga disalurkan untuk program kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
Pihak Bea Cukai mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada petugas jika menemukan adanya aktivitas produksi maupun distribusi rokok ilegal di lingkungannya.
Pemusnahan barang ilegal bernilai miliaran rupiah ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah daerah dan aparat hukum tidak memberikan ruang bagi pelanggaran hukum di bidang cukai. Langkah represif ini dipastikan akan terus berjalan beriringan dengan sosialisasi masif kepada publik.


Komentar