Redaksintb.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil membekuk seorang wanita berinisial NS (37) yang terekam kamera melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang balita di Palembang. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat pihak kepolisian atas rekaman video aksi kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang mendadak viral di media sosial.
Pelaku diamankan oleh tim gabungan Ditres PPA-PPO Polda Sumsel saat berada di kawasan Jalan R Sukamto, Kecamatan Kemuning, Palembang, pada Jumat sore sekitar pukul 15.10 WIB. Petugas bergerak melakukan penangkapan setelah mencocokkan identitas dan rekam jejak pelaku yang sempat terindikasi hendak melarikan diri guna menghindari proses hukum.
Pengungkapan kasus tindakan kekerasan ini bermula dari kecurigaan keluarga korban setelah pelaku menghubungi ibu kandung balita tersebut melalui pesan singkat. Dalam percakapan itu, NS yang berprofesi sebagai pengasuh anak mengakui secara sepihak telah memukul korban yang baru berusia 2 tahun 11 bulan dengan dalih anak asuhnya tersebut menolak untuk makan.
Mendengar pengakuan mengkhawatirkan tersebut, ibu korban yang saat itu sedang berada di luar kota langsung bergegas memesan tiket untuk kembali ke Palembang demi memastikan keselamatan buah hatinya. Kekhawatiran keluarga makin terbukti setelah seorang tetangga menyerahkan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan tindakan kasar pelaku terhadap balita malang itu.
Dalam cuplikan video yang beredar, pelaku memperlakukan korban secara brutal tanpa rasa belas kasihan. Pelaku terlihat melayangkan pukulan, menampar, hingga mencekik leher balita tersebut sampai korban menangis histeris. Aksi penganiayaan fisik tersebut mengakibatkan korban mengalami luka memar yang cukup jelas di bagian dagu.
Tak terima dengan perbuatan keji pengasuh tersebut, keluarga korban langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel untuk membuat laporan polisi resmi. Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk tersangka di lokasi persembunyiannya.
Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting untuk melengkapi berkas perkara. Barang bukti tersebut meliputi helai pakaian milik tersangka dan korban saat kejadian berlangsung, serta sebuah keping media penyimpanan digital yang memuat rekaman video aksi kekerasan sebagai bukti autentik di pengadilan.
Atas perbuatan biadabnya, NS kini mendekam di sel tahanan Mapolda Sumsel dan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak dan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga ke persidangan.


Komentar