Berita Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Polisi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Alat Konstruksi, Negara Rugi Rp 37 Miliar

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Alat Konstruksi, Negara Rugi Rp 37 Miliar

Redaksintb.com – Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek alat konstruksi. Praktik penyimpangan anggaran dalam proyek pengadaan ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 37 miliar.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah serta memegang hasil audit resmi perhitungan kerugian keuangan negara. Keenam tersangka yang diamankan terdiri dari kombinasi unsur pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan instansi penyelenggara proyek serta pihak swasta dari kontraktor pelaksana.

Dalam mengurai modus operandi kejahatan, penyidik mengendus adanya dugaan rekayasa sejak tahap awal proses lelang (e-procurement). Panitia dan pihak penyedia diduga kuat telah melakukan persengkongkolan untuk memenangkan perusahaan tertentu guna menguasai paket pekerjaan pengadaan alat berat tersebut.

Selain manipulasi proses tender, polisi juga menemukan praktik pemfiktifan dokumen pencairan anggaran di lapangan. Pembayaran proyek tetap dilunasi secara penuh meskipun realisasi fisik dan pemenuhan ketersediaan unit alat konstruksi belum rampung dikerjakan sesuai kesepakatan awal.

Penyimpangan semakin menguat setelah tim ahli melakukan uji fisik terhadap unit alat berat konstruksi yang disediakan. Ditemukan adanya tindakan pengurangan spesifikasi teknis (spesifikasi tidak sesuai kontrak), di mana barang yang diserahkan memiliki kualitas jauh di bawah standar mutu yang tertuang dalam dokumen kerja.

Isi Percakapan 3 Masinis dengan Petugas Kendali Sebelum KA Anggrek Tabrak KR

Dari hasil penelusuran aliran dana, penyidik mengindikasikan adanya praktik kickback atau komitmen pembalasan berupa aliran dana ilegal dari pihak swasta kepada oknum pejabat. Uang pelicin tersebut diberikan guna memuluskan pemenangan tender serta meloloskan proses serah terima barang yang cacat mutu tersebut.

Guna mengembalikan kerugian negara, kepolisian mengintensifkan upaya penelusuran aset (asset recovery) milik para tersangka. Petugas telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen proyek, bukti transfer perbankan, serta melancarkan pemblokiran rekening bank dan penyitaan aset bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Atas perbuatan curang tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *