Redaksintb.com – Komisi III DPR RI menyatakan optimisme tinggi terkait penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Parlemen menargetkan regulasi penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi tersebut dapat disahkan secara resmi pada 15 Desember 2026 mendatang.
Target pengesahan tersebut sejalan dengan komitmen yang sebelumnya disampaikan oleh Pimpinan DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa pihaknya terus bekerja mengawal proses pembahasan regulasi ini agar dapat selesai tepat waktu sebagaimana janji yang telah ditetapkan.
Sahroni menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset memakan waktu yang cukup panjang karena dinamika penyyerapan aspirasi publik. DPR terus membuka ruang bagi masukan dari berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan guna menyempurnakan draf rancangan undang-undang tersebut.
Menurut Sahroni, proses penyusunan UU ini memuat kompleksitas tersendiri. Keberagaman pandangan dan aspirasi yang masuk ke parlemen membuat setiap pasal harus ditimbang secara cermat agar menghasilkan payung hukum yang utuh dan tidak menimbulkan celah masalah di kemudian hari.
Di balik optimisme penetapan target tersebut, DPR mengakui masih ada substansi materi yang menjadi fokus perdebatan alot dalam pembahasan. Salah satu isu utama yang menyita perhatian adalah kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan wewenang atau abuse of power dalam implementasi penyitaan serta perampasan aset.
DPR menekankan perlunya kewaspadaan agar mekanisme perampasan aset tidak mencederai hak-hak keperdataan warga negara yang tidak bersalah. Oleh karena itu, batasan kewenangan aparat penegak hukum serta mekanisme pembuktian terus dimatangkan agar penerapannya betul-betul proporsional dan memiliki kepastian hukum.
Meskipun diwarnai perbedaan pandangan atas sejumlah materi pembahasan, proses pembentukan undang-undang dipastikan tetap berjalan konstruktif. DPR berkomitmen untuk menyelaraskan seluruh sudut pandang guna melahirkan UU Perampasan Aset yang kuat, tajam, namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Dengan sisa waktu yang ada menjelang tenggat akhir tahun, Komisi III DPR terus memaksimalkan pembahasan bersama pihak-pihak terkait. Publik menantikan hadirnya undang-undang ini sebagai instrumen hukum yang efektif untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana kejahatan ekonomi di Indonesia.


Komentar