Redaksintb.com – Penyalahgunaan relasi kuasa kembali mencoreng dunia pendidikan setelah seorang oknum guru berinisial SMD (60) di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, dilaporkan ke pihak kepolisian. Terduga pelaku yang dikenal sebagai figur pendidik sekaligus tokoh spiritual diduga memanipulasi kepercayaan tersebut untuk melakukan kekerasan seksual serta persetubuhan terhadap mantan siswinya hingga belasan kali.
Aksi bejat ini diperkirakan mulai terjadi sejak September 2023, ketika korban masih berusia 16 tahun dan duduk di kelas 10 SMA. Hubungan antara pelaku dan korban bermula dari posisi SMD sebagai mantan wali kelas saat korban menempuh pendidikan di jenjang SMP. Keterikatan emosional makin diperkuat oleh kepercayaan keluarga korban yang menganggap SMD sebagai sosok guru agama serta tempat meminta air doa spiritual.
Melalui kuasa hukum korban, terungkap bahwa modus operandi yang dijalankan pelaku diawali dengan memanfaatkan niat baik korban yang berkunjung ke rumahnya. Pelaku secara cerdik meminta dua rekan korban yang ikut mendampingi untuk pergi membeli makanan ke tempat yang jauh, sehingga meninggalkan korban seorang diri di dalam rumah sebelum akhirnya ditarik secara paksa ke dalam kamar.
Eksploitasi tersebut berlanjut secara berulang kali dengan memanfaatkan tipu daya berupa imbalan uang saku sebesar Rp30.000 serta pemberian makanan. Berdasarkan pengakuan, rangkaian aksi keji ini diduga berlangsung hingga 13 kali di berbagai lokasi berbeda, termasuk di lingkungan rumah pelaku, semak-semak di area pinggir rel kereta api, hingga ruang kantor sekolah.
Guna memastikan korban tidak membocorkan perbuatannya, terduga pelaku menerapkan berbagai metode intimidasi dan pengancaman. SMD disinyalir memaksa korban membuat dokumentasi foto atau video tak senonoh sebagai bahan pemerasan, serta mengancam akan mengulangi perbuatan bejat tersebut secara terbuka di hadapan orang tua korban jika korban berani melapor.
Tekanan psikologis hebat serta ancaman yang mengintai keselamatan keluarganya membuat korban terpaksa memendam trauma tersebut sendirian selama hampir dua tahun. Kebenaran baru terkuak setelah korban, yang kini telah lulus sekolah dan bekerja di wilayah Kertosono, Nganjuk, berani mengumpulkan keberanian untuk menceritakan kisah kelam yang dialaminya kepada atasan di tempat kerjanya.
Didampingi oleh tim hukum dan sang ayah, kasus ini secara resmi dilaporkan ke Polres Jombang pada awal Agustus 2026 atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta mengawal proses pemeriksaan medis berupa visum et repertum pada korban.
Satreskrim Polres Jombang mengonfirmasi bahwa penanganan kasus telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian menegaskan akan segera melakukan gelar perkara guna menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka, sebagai langkah tegas untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.


Komentar