Berita Nasional
Beranda / Nasional / Bareskrim Polri Tangkap Bos 3 Situs Judi Online Internasional di Thailand

Bareskrim Polri Tangkap Bos 3 Situs Judi Online Internasional di Thailand

Redaksintb.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengukir prestasi dalam memberantas jaringan kejahatan siber lintas negara. Seorang bos besar pengelola tiga situs judi online (judol) berskala internasional berhasil ditangkap di Thailand setelah buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Penangkapan tersangka berinisial yang beroperasi secara tertutup ini merupakan hasil kerja sama taktis (joint operation) antara Bareskrim Polri, Divisi Hubungan International (Divhubinter) Polri, serta Kepolisian Kerajaan Thailand (Royal Thai Police). Sinergi antar-otoritas penegak hukum lintas negara ini menjadi bukti komitmen kuat dalam memberantas praktik perjudian digital di kawasan Asia Tenggara.

Tersangka diketahui berperan penting sebagai pemodal utama sekaligus pengelola operasional dari tiga platform judi online besar yang menargetkan pasar pengguna di Indonesia. Situs-situs yang dikendalikannya menawarkan berbagai jenis permainan judi ilegal dengan perputaran uang yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku sengaja mengendalikan server dan pusat operasionalnya dari luar negeri untuk mengelak dari jangkauan hukum penegak hukum Indonesia. Pelaku juga memanfaatkan jaringan rekening bank penampung serta akun transaksi kripto demi menyamarkan alur transaksi perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Upaya pelarian tersangka berakhir setelah tim gabungan berhasil melacak keberadaan dan aktivitas persembunyiannya di Thailand. Setelah berkoordinasi intensif dengan kepolisian setempat, proses penangkapan serta deportasi berhasil dilangsungkan tanpa perlawanan, hingga akhirnya tersangka diterbangkan kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Isi Percakapan 3 Masinis dengan Petugas Kendali Sebelum KA Anggrek Tabrak KR

Setibanya di Indonesia, tersangka langsung digiring ke Markas Besar Polri guna menjalani pemeriksaan mendalam. Penyidik saat ini tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang berperan sebagai agen lokal, penyedia rekening penampung, hingga tim pemasaran digital yang beroperasi di wilayah Indonesia.

Pihak Bareskrim Polri menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian online yang merugikan masyarakat dan merusak tatanan ekonomi keluarga. Selain jeratan pasal tindak pidana perjudian siber, kepolisian juga menerapkan pasal TPPU guna menyita seluruh aset kekayaan hasil kejahatan milik tersangka.

Keberhasilan penangkapan di Thailand ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku dan operator judi online yang bersembunyi di luar negeri. Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus mengejar dan memburu para buronan judi siber ke mana pun mereka melarikan diri demi menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *