Redaksintb.com – Pemilik restoran Korea berinisial SSY (64) yang dipolisikan atas dugaan kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap karyawannya secara berulang akhirnya memberikan klarifikasi terbuka. Melalui tim kuasa hukumnya, Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan tersebut menyatakan siap bersikap kooperatif dan menghadapi seluruh rangkaian proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.
Kuasa hukum SSY, Ben Hadjon, menegaskan bahwa posisi kliennya saat ini masih berstatus sebagai terlapor mengingat perkara yang ditangani pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan awal. Pihaknya pun secara tegas menepis tudingan yang menyebutkan bahwa SSY sengaja melarikan diri atau kabur dari proses hukum ke negara asalnya.
Menanggapi kabar keberadaan SSY di Korea Selatan, Ben berdalih bahwa kepulangan kliennya ke kampung halaman murni untuk menjalani perawatan medis serta menghadiri kabar duka keluarga. Pihak terlapor berjanji akan segera kembali ke Indonesia untuk mendatangi Polrestabes Surabaya begitu urusan berobat serta urusan keluarga tersebut selesai dilakukan.
Selain itu, pihak pengacara membantah adanya surat pencekalan dari pihak imigrasi maupun penyidik yang melarang kliennya bepergian ke luar negeri. Menurut Ben, berdasarkan koordinasi dan komunikasi yang dibangun bersama tim penyidik kepolisian, belum ada penetapan pencekalan resmi yang diterbitkan terhadap SSY.
Di sisi lain, kubu terlapor merasa dirugikan atas berkembangnya opini publik yang dinilai menyudutkan. Sebagai bentuk perlawanan hukum, SSY berencana melaporkan balik pihak-pihak yang dianggap melayangkan laporan palsu serta pencemaran nama baik ke kepolisian.
Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual ini mencuat ke publik setelah dua orang korban, yakni MAD (28) yang bekerja sebagai sekretaris dan SUF (24) selaku Asisten Rumah Tangga (ART), resmi membuat laporan ke Polrestabes Surabaya. Korban mengaku diperkosa secara berulang sejak pertengahan Maret hingga Juli di bawah tekanan serta ancaman kekerasan fisik dan pemecatan.
Pengacara para korban, Vena Naftalia, menduga jumlah korban tindakan bejat pengusaha lansia tersebut sebenarnya lebih dari dua orang dengan pola pencekokan minuman keras sebelum terjadinya tindak kekerasan seksual. Pihak korban mendesak kepolisian untuk bertindak tegas dan segera mengamankan terduga pelaku agar proses keadilan dapat ditegakkan.
Hingga saat ini, Unit PPA-PPO Satreskrim Polrestabes Surabaya masih terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti guna mengusut tuntas dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.


Komentar