Redaksintb.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) mewanti-wanti seluruh kepala sekolah, bendahara, serta operator SMA/SMK se-Kabupaten Lombok Tengah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Pengelolaan dana pendidikan diwajibkan berpedoman ketat pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng, R Iman Pribadi, menekankan bahwa setiap rupiah dana BOSP harus dapat dipertanggungjawabkan secara sah. Pihaknya menegaskan larangan keras bagi pengelola sekolah untuk mengalihkan anggaran negara tersebut ke kepentingan pribadi maupun penggunaan di luar peruntukan resmi.
“Jangan sampai uang sekolah masuk ke rekening pribadi, jangan ada pengadaan fiktif, dan jangan gunakan anggaran di luar peruntukannya. Setiap transaksi harus dicatat dan dilengkapi bukti sah,” tegas Iman saat memberikan pengarahan pada Senin (31/8).
Iman mengingatkan bahwa tertib administrasi bukan sebatas formalitas dokumen pelengkap belaka, melainkan kewajiban moral dan hukum demi menjamin hak-hak pendidikan siswa. Berdasarkan catatan kejaksaan, terdapat sejumlah modus penyimpangan dana BOSP yang kerap ditemukan di lapangan dan harus diantisipasi sejak awal oleh pihak sekolah.
Deretan modus kejahatan tersebut meliputi penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, penggelembungan harga (mark-up), penerimaan imbalan (kickback) pada proses pengadaan barang/jasa via SIPLah, duplikasi penganggaran, hingga praktik pungutan liar (pungli) kepada orang tua murid.
Kendati demikian, Iman menjelaskan bahwa pendekatan penegakan hukum oleh Kejari Loteng tidak semata-mata berfokus pada tindakan represif atau penindakan pidana. Kejaksaan berkomitmen untuk mengedepankan fungsi pencegahan dini (preventif) dan pembinaan bagi pengelola sekolah.
Apabila ditemukan indikasi kesalahan administrasi murni yang dipicu oleh kelalaian tanpa adanya niat jahat (mens rea), kejaksaan akan mengedepankan upaya perbaikan tata kelola. Pihak sekolah diimbau untuk tidak ragu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Korps Adhyaksa sejak tahap awal perencanaan anggaran.
Melalui langkah mitigasi dan pendampingan hukum ini, Kejari Loteng berharap seluruh satuan pendidikan di Lombok Tengah dapat mewujudkan tata kelola dana BOSP yang bersih, transparan, dan bebas kebocoran. Dengan demikian, alokasi dana bantuan tersebut dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh seluruh peserta didik.


Komentar