Berita Nasional
Beranda / Nasional / Cekcok Maut di Pasar Cibinong Perkara Bela Istri, Terungkap Dipicu Sisa Utang Rp250 Ribu

Cekcok Maut di Pasar Cibinong Perkara Bela Istri, Terungkap Dipicu Sisa Utang Rp250 Ribu

Redaksintb.com – Percekcokan sengit di kawasan Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berakhir tragis. Seorang pria berinisial SH (55) tewas di tempat usai mengalami luka tikaman senjata tajam setelah berusaha membela istrinya. Peristiwa berdarah yang terjadi pada Rabu (26/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB tersebut belakangan terungkap dipicu oleh persoalan penagihan utang.

Kapolsek Cibinong AKP Yunli Pangestu membeberkan bahwa pusaran konflik ini sebenarnya tidak berasal dari korban maupun istrinya. Keributan awal mulanya terjadi saat penagih utang mendatangi rekan korban berinisial J untuk menagih sisa utang senilai Rp250 ribu. Istri korban yang berada di lokasi penagihan lantas berinisiatif mencoba melerai adu mulut tersebut.

Namun, niat melerai itu justru membuat situasi memanas hingga istri korban terkena amukan dan dugaan tindakan kasar dari pihak pelaku berinisial YS (47). Melihat sang istri mendapat perlakuan kasar di depan mata, SH tidak terima dan langsung bergegas membela belahan jiwanya. Sumpah setia membela istri tersebut seketika mengubah percekcokan biasa menjadi duel maut di area pasar.

Emosi yang memuncak membuat pertikaian fisik di antara kedua pria tersebut tak terhindarkan. YS yang saat itu membawa senjata tajam langsung melayangkan serangan ke arah korban. Akibat luka sabetan dan tikaman serius di bagian vital, SH mengembuskan napas terakhirnya di lokasi kejadian sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis.

Pihak kepolisian dari Polsek Cibinong bersama Tim Resmob Polres Bogor yang menerima laporan langsung bergerak cepat mendatangi lokasi untuk menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas menyisir area sekitar serta mengumpulkan keterangan para saksi demi melacak keberadaan terduga pelaku penikaman yang sempat melarikan diri.

Isi Percakapan 3 Masinis dengan Petugas Kendali Sebelum KA Anggrek Tabrak KR

Hanya dalam kurun waktu sekitar 2,5 jam pasca-kejadian, tim gabungan berhasil meringkus YS di RSUD Cibinong. Pelaku diamankan saat tengah menjalani perawatan medis akibat luka di bagian tangan kirinya yang didapat sewaktu perkelahian berlangsung. Polisi langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke markas kepolisian.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan maraton terhadap YS untuk memperdalam seluruh fakta kronologi dan motif di balik duel maut tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan/atau pembunuhan sesuai dengan hukum pidana yang berlaku.

Kasus tragis di Pasar Cibinong ini menjadi tamparan keras bahwa amarah sesaat akibat nominal uang yang kecil dapat berujung pada hilangnya nyawa dan penyesalan seumur hidup. Kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa menahan diri dan menyelesaikan segala bentuk perselisihan secara dingin atau melalui jalur hukum formal tanpa melibatkan kekerasan fisik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *