Redaksintb.com – Kebijakan pemerintah pusat dalam melakukan penyesuaian anggaran Transfer ke Daerah (TKD) mulai memicu dampak sistemik yang nyata bagi ratusan pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia. Pemangkasan alokasi TKD pada APBN 2026 yang menyusut hingga 20–24 persen (sekitar Rp171 triliun) menjadi total Rp693 triliun, dinilai terlalu ekstrem dan kurang akurat dalam kalkulasi risikonya. Dampaknya, tidak sedikit Pemda yang kini kelimpungan menjaga kelangsungan operasional minimum, mulai dari pembayaran gaji pegawai birokrasi hingga pembiayaan perbaikan infrastruktur publik dasar.
Pada dasarnya, langkah penyesuaian TKD diapresiasi publik sebagai upaya terapi kejut untuk mendorong efisiensi serta transparansi tata kelola di tingkat lokal. Mengingat tingginya angka korupsi di daerah—tercatat 201 kepala daerah terseret kasus hukum sepanjang 2004–2025 dan 12 kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK hingga pertengahan 2026—pengetatan anggaran dianggap mendesak. Namun, ketidakakuratan formulasi pemangkasan justru menimbulkan ekses negatif yang berisiko melumpuhkan fleksibilitas fiskal daerah.
Laporan terbaru menunjukkan sedikitnya 490 Pemda mengalami defisit anggaran yang cukup parah hingga terpaksa memohon alokasi dana bantuan tambahan dari pusat. Akibat sempitnya ruang fiskal, puluhan Pemda tidak memiliki pilihan selain mencari pinjaman guna menutupi belanja modal dan pembayaran operasional. Ketergantungan pada skema utang ini menjadi indikator kuat bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sebagian besar wilayah belum mampu menjadi penopang mandiri ketika pasokan transfer pusat dikurangi secara mendadak.
Tekanan anggaran ini tidak hanya melanda daerah berkembang, tetapi juga wilayah dengan kapasitas ekonomi besar seperti DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta yang kehilangan TKD hingga Rp16 triliun terpaksa memangkas APBD 2026 dari Rp95,35 triliun menjadi Rp81,32 triliun, sehingga berencana menerbitkan obligasi daerah (Jakarta Bond) sebesar Rp5,2 hingga Rp5,6 triliun pada 2027. Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai proyek vital yang tertunda, seperti rute lanjutan LRT Jakarta, pembangunan RSUD Sumber Waras, serta fasilitas pengendalian banjir dan infrastruktur sekolah.
Kondisi serupa terjadi di Provinsi Maluku Utara, di mana pemangkasan TKD sebesar Rp800 miliar memaksa pemerintah setempat mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun. Langkah ini diambil demi menjaga konektivitas antarwilayah melalui percepatan pembangunan jalan dan jembatan di 10 kabupaten/kota. Berdasarkan data PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), saat ini tercatat 94 Pemda yang telah mengajukan pinjaman resmi demi menyambung hidup proyek-proyek infrastruktur prioritas di daerah masing-masing.
Namun, mekanisme pembayaran utang daerah yang dipotong langsung dari Dana Bagi Hasil (DBH) atau alokasi TKD mendatang justru menciptakan “lingkaran setan” fiskal. Dengan skema ini, ruang gerak anggaran daerah dipastikan akan terus menyusut dari tahun ke tahun karena harus mencicil kewajiban utang. Padahal, kebutuhan pemeliharaan infrastruktur dasar—seperti perbaikan jalan berlubang, pemulihan pascabencana alam, hingga penyediaan sarana air bersih—merupakan beban rutin yang nilainya terus membengkak.
Dampak keterbatasan fiskal ini pada akhirnya merembet dan membebani masyarakat secara langsung. Selain munculnya potensi kenaikan tarif dan pengenaan objek pajak daerah baru demi mengejar target PAD, masyarakat di beberapa daerah mulai mengambil alih peran negara. Aksi swadaya masyarakat dalam memperbaki jalan dan jembatan secara mandiri kini marak terjadi di berbagai wilayah, mulai dari Bener Meriah (Aceh), Bengkulu, hingga beberapa kabupaten di Jawa Tengah seperti Brebes, Grobogan, dan Pekalongan.
Fenomena ini menjadi sinyal peringatan bagi pemerintah pusat agar segera mengevaluasi formula penyesuaian TKD secara lebih objektif dan proporsional. Pengetatan anggaran guna menekan potensi korupsi memang krusial, namun tidak boleh mengorbankan stabilitas ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat dasar. Formulasi penyesuaian idealnya memperhitungkan kemampuan PAD secara terukur agar tidak menimbulkan ekses berkelanjutan yang berujung pada krisis fiskal daerah.


Komentar