Redaksintb.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mempercepat pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2026. Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, menargetkan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan dapat rampung pada Jumat mendatang, sementara Rapat Paripurna Penetapan APBD Perubahan dijadwalkan selesai pada pertengahan September, yakni sekitar tanggal 18 atau 19 September.
Percepatan penetapan anggaran ini diiringi dengan fokus besar dewan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihak legislatif optimistis target pendapatan daerah berada di kisaran Rp 6,3 triliun, didukung oleh asumsi pertumbuhan ekonomi NTB yang positif sebesar 7,7 persen. Melalui evaluasi Komisi III dan Badan Anggaran (Banggar), kenaikan penerimaan daerah diproyeksikan bertambah puluhan miliar rupiah, terutama disokong oleh penerimaan pajak daerah seperti Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Langkah agresif untuk menggenjot PAD ini menjadi krusial mengingat terkendalanya sejumlah sumber penerimaan utama daerah. Selain adanya penurunan alokasi transfer dana dari pemerintah pusat, penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan khususnya dari PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN) dilaporkan mengalami penurunan signifikan akibat kendala operasional ekspor konsentrat yang belum berjalan optimal.
Guna menutup celah penerimaan tersebut, DPRD mendesak Pemerintah Provinsi NTB untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset daerah yang belum memberikan kontribusi maksimal. Salah satu fokus utama yang disoroti adalah penataan kembali tata kelola lahan aset milik Pemprov NTB seluas sekitar 65 hektare di kawasan pariwisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, agar dapat dikelola secara lebih produktif dan transparan.
Sejalan dengan arahan legislatif, Inspektur NTB Budi Herman menyatakan bahwa Pemprov tengah menyiapkan langkah konkret dalam membenahi tata kelola aset di Gili Trawangan. Pemerintah daerah saat ini menurunkan tim penilai (appraisal) untuk melakukan penilaian ulang atas seluruh nilai aset di kawasan tersebut. Langkah penataan status lahan ini diharapkan menjadi pijakan utama untuk menentukan skema kerja sama pengolahan aset yang legal, tepat sasaran, serta mampu menyumbang PAD secara signifikan.


Komentar