Berita Nasional
Beranda / Nasional / Kejagung Ungkap 30 Persen Aset Rampasan Tidak Laku Dilelang, Penetapan Nilai Limit Jadi Penyebab Utama

Kejagung Ungkap 30 Persen Aset Rampasan Tidak Laku Dilelang, Penetapan Nilai Limit Jadi Penyebab Utama

Redaksintb.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa sekitar 30 persen dari total aset rampasan negara yang dilelang berakhir tidak laku. Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi kejaksaan dalam upaya mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara melalui hasil lelang eksekusi.

Salah satu faktor utama yang menyebabkan puluhan persen aset tersebut sepi peminat adalah tingginya penetapan nilai limit awal. Angka appraisal atau taksiran harga pasar awal yang ditetapkan dinilai terlalu tinggi oleh masyarakat atau calon pembeli, sehingga membuat peserta lelang enggan mengajukan penawaran.

Selain persoalan nilai limit, kendala lain yang sering ditemui di lapangan adalah masalah legalitas dan kondisi fisik dari aset rampasan itu sendiri. Sebagian aset tanah atau bangunan masih dikuasai pihak ketiga, dalam sengketa, atau tidak dilengkapi sertifikat dan dokumen kepemilikan yang utuh.

Kondisi fisik barang yang mengalami penurunan kualitas (depresiasi) akibat penyimpanan yang terlalu lama juga turut menurunkan daya tarik di mata publik. Kendaraan bermotor atau perhiasan misalnya, kerap mengalami kerusakan atau penyusutan nilai jika tidak segera dilelang begitu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Guna mengatasi persoalan tersebut, Badan Pemulihan Aset Kejagung berencana melakukan evaluasi dan penyesuaian strategi pelelangan. Salah satunya dengan mempercepat proses penilaian (appraisal) ulang agar harga yang ditawarkan lebih realistis dan sesuai dengan kondisi dinamika pasar saat ini.

Isi Percakapan 3 Masinis dengan Petugas Kendali Sebelum KA Anggrek Tabrak KR

Kejagung juga akan memperkuat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dalam hal teknis pelaksanaan lelang. Langkah ini diambil untuk memastikan prosedur penetapan nilai limit berjalan lebih fleksibel dan transparan.

Di sisi lain, transparansi publikasi dan pemasaran aset lelang akan terus ditingkatkan memanfaatkan platform digital. Langkah ini diharapkan mampu menjangkau calon pembeli yang lebih luas dari berbagai kalangan masyarakat.

Melalui perbaikan sistem penilaian serta tata kelola pemulihan aset ini, Kejagung optimistis tingkat keberhasilan lelang aset rampasan akan meningkat, sehingga pengembalian aset (asset recovery) kepada kas negara dapat terealisasi secara maksimal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *