Redaksintb.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Pidana kembali memantik diskusi hangat di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI, pakar hukum memberikan catatan kritis mengenai teknis pengolahan dan pengelolaan barang sitaan yang bersifat khusus atau bernyawa, seperti satwa dilindungi yang kerap dijadikan bagian dari aset tindak pidana.
Para pakar mempertanyakan mekanisme tata kelola barang rampasan apabila barang bukti tersebut berupa makhluk hidup yang membutuhkan perawatan khusus dan biaya pemeliharaan tinggi. Pertanyaan mendasar mengenai batas kewenangan penyitaan dan tata cara perawatan satwa liar seperti harimau hingga gajah menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut guna menghindari beban keuangan negara yang membengkak.
Dalam pandangan hukum yang disampaikan, penanganan aset berupa satwa dilindungi memerlukan aturan turunan yang sangat rinci dan berbeda dibanding benda mati seperti tanah, bangunan, atau kendaraan mewah. Jika tidak dirumuskan secara presisi, penyitaan aset hidup justru berpotensi memicu masalah baru terkait kelangsungan hidup satwa serta risiko kerugian negara akibat biaya perawatan yang tidak teranggarkan secara memadai.
Pakar menyarankan agar RUU Perampasan Aset mengakomodasi mekanisme penanganan khusus bagi barang bukti satwa, seperti opsi penitipan langsung ke lembaga konservasi terakreditasi atau pengembalian segera ke habitat aslinya. Langkah ini dinilai lebih efektif dan manusiawi ketimbang menahan satwa sebagai barang bukti dalam jangka waktu proses peradilan yang panjang.
Selain penanganan satwa dilindungi, rapat tersebut juga membedah berbagai pasal krusial mengenai mekanisme pembuktian terbalik serta tata cara penilaian nilai ekonomis suatu aset sebelum diputuskan untuk dirampas oleh negara. Kepastian hukum dalam penentuan kriteria aset yang berhak disita menjadi poin penting agar undang-undang ini tidak berpotensi menyasar hak-hak sipil secara sembarangan.
Anggota dewan yang hadir dalam rapat merespons positif masukan teknis dari para pakar tersebut. DPR mengakui bahwa aturan mengenai kategori barang rampasan non-fisik standar atau barang hidup memang membutuhkan formula hukum yang matang agar penerapannya di lapangan tidak membingungkan aparat penegak hukum.
Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri ditargetkan mampu menjadi payung hukum yang kuat dan komprehensif dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana ekonomi maupun korupsi. Kehadiran undang-undang ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang nyata melalui perampasan hasil kejahatan secara efektif.
Melalui masukan komprehensif dari para ahli hukum dan praktisi, DPR berkomitmen untuk terus menyempurnakan draf RUU Perampasan Aset. Pengayaan materi ini diharapkan melahirkan regulasi yang tidak hanya tajam dalam merampas hasil kejahatan, tetapi juga adaptif dan responsif terhadap berbagai dinamika objek hukum di lapangan.


Komentar