Redaksintb.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) bergerak cepat menerjemahkan hasil Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah serta Pencegahan Korupsi ke dalam penyusunan APBD-Perubahan (APBD-P) 2026. Langkah strategis ini diambil menyusul pembinaan intensif yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, dan BPKP pada 2–3 September 2026.
Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, secara tegas meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengawal ketat setiap proses. Gubernur menegaskan bahwa setiap perubahan maupun pergeseran anggaran dalam APBD-P harus berdasar pada arahan lembaga pengawas tersebut dan wajib berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Juru Bicara Pemprov NTB sekaligus Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menyampaikan arahan tersebut saat ditemui media di Kantor Gubernur NTB, Selasa (8/9/2026). Pria yang akrab disapa Dr. Aka ini menjelaskan bahwa instruksi Gubernur tidak sekadar menyasar kerapian administratif semata.
Lebih jauh, TAPD diinstruksikan untuk memastikan setiap usulan pergeseran anggaran memiliki urgensi yang jelas, berbasis kebutuhan, serta tetap berada dalam koridor program prioritas pembangunan daerah. Gubernur Miq Iqbal menekankan bahwa perbaikan tata kelola pemerintahan harus menjadi komitmen utama, bukan sekadar agenda formalitas.
Dalam perombakan anggaran ini, alokasi dana hibah serta Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD turut menjadi fokus perhatian utama. Pemprov NTB memastikan seluruh proses—mulai dari mekanisme pengusulan, pembahasan, hingga penetapan—dilakukan secara transparan guna menutup celah potensi penyimpangan.
Menariknya, langkah pembenahan ini mendapat dukungan penuh dari pihak legislatif. Dr. Aka mengungkapkan bahwa Gubernur dan DPRD NTB telah memiliki kesepahaman bersama untuk menjadikan arahan serta catatan pembinaan dari KPK sebagai momentum perbaikan tata kelola keuangan daerah secara permanen.
Selain sektor penganggaran, Pemprov NTB juga memperketat pengawasan pada proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Melalui identifikasi potensi risiko sejak tahap awal perencanaan, pemerintah daerah berharap dapat merumuskan langkah mitigasi yang tepat sebelum program dieksekusi di lapangan.
Melalui penyusunan APBD-P 2026 ini, Pemprov NTB optimistis dapat membangun sistem pemerintahan yang bersih. Pembenahan ini menjadi bukti komitmen daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.


Komentar