Redaksintb.com – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) bersama jajaran Polsek bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam operasi penertiban maraton di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, aparat berhasil menemukan puluhan rakit dompeng penyedot emas ilegal yang beroperasi secara tersembunyi di aliran sungai serta areal perkebunan.
Operasi penindakan difokuskan pada dua titik rawan pencemaran di Kecamatan Kuantan Tengah, yakni Dusun Keramat Desa Sungai Jering dan aliran Sungai Tebing Tinggi Desa Beringin Taluk. Penyisiran lokasi dilakukan secara menyeluruh guna memastikan kegiatan penambangan liar yang merusak ekosistem air dan sempadan sungai dapat dihentikan secara total.
Saat petugas tiba di lokasi penertiban, rakit-rakit mesin dompeng dalam keadaan ditinggalkan oleh para pelaku penambangan ilegal. Diduga kuat informasi kedatangan tim gabungan telah bocor lebih awal, sehingga para pekerja kabur melarikan diri melintasi semak belukar dan aliran sungai sebelum aparat sempat melakukan penangkapan di tempat.
Kendati para pelaku berhasil meloloskan diri dari sergapan, aparat kepolisian mengambil tindakan tegas dengan langsung melumpuhkan sarana operasional penambangan. Sebanyak 13 unit rakit dompeng pengolah emas beserta mesin pendorong air di dua lokasi tersebut langsung dibakar dan dirusak di tempat agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Kapolres Kuantan Singingi menegaskan bahwa pemusnahan peralatan PETI di lokasi kejadian merupakan bentuk komitmen nyata kepolisian dalam melindungi lingkungan hidup. Penggunaan mesin dompeng dan zat kimia berbahaya oleh penambang liar terbukti merusak struktur tanah, memperkeruh aliran sungai, serta mengancam kesehatan warga pemanfaat air sungai.
Tindakan tegas penertiban ini mendapatkan apresiasi serta dukungan penuh dari tokoh masyarakat lokal. Warga menyambut baik pembersihan areal sungai dari sarana tambang ilegal yang selama ini dinilai sangat meresahkan karena memicu pencemaran air bersih dan merusak potensi daya dukung lingkungan wilayah sekitar.
Pascapenertiban dan pemusnahan sarana tambang, jajaran Polres Kuansing terus memperketat pengawasan serta mendalami identitas para pemodal maupun pemilik belasan rakit dompeng tersebut. Kepolisian tidak akan segan memproses hukum siapapun yang terbukti memfasilitasi atau membiayai kegiatan penyedotan emas ilegal di kawasan tersebut.
Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin dan turut aktif melaporkan setiap indikasi aktivitas PETI di lingkungan masing-masing. Penegakan hukum secara konsisten diharapkan mampu menghentikan laju kerusakan lingkungan sekaligus memelihara kelestarian alam Kabupaten Kuantan Singingi secara berkelanjutan.


Komentar