Berita NTB
Beranda / NTB / PT CNI Serahkan Uang Rp401 Miliar ke Kejagung Terkait Kasus Korupsi Ekspor Nikel Sultra

PT CNI Serahkan Uang Rp401 Miliar ke Kejagung Terkait Kasus Korupsi Ekspor Nikel Sultra

Redaksintb.com – Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima penyerahan uang titipan pemulihan kerugian negara sebesar Rp401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Penyerahan dana fantastis ini berkaitan erat dengan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengonfirmasi bahwa penyerahan uang senilai Rp401,6 miliar tersebut telah dilakukan pada 28 Agustus 2026. Uang titipan dari pihak perusahaan tersebut kini disimpan di rekening penampungan atas nama Jampidsus di Bank Mandiri demi keamanan aset negara.

Kejagung menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang berjalan secara intensif. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 116 orang saksi dan tiga ahli, serta menyita 143 dokumen resmi berdasarkan izin dan persetujuan dari pengadilan.

Konstruksi perkara korupsi ini berakar dari aktivitas operasional PT CNI di Sulawesi Tenggara sepanjang rentang waktu 2017 hingga 2019. Perusahaan tersebut memanfaatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dimilikinya untuk mengantongi rekomendasi kuota ekspor bijih nikel dari pemerintah.

Praktik rasuah melanggar hukum ini dijalankan melalui persekongkolan atau pemufakatan jahat antara manajemen perusahaan dengan oknum penyelenggara negara. Pihak-pihak terkait melakukan rekayasa sistematis terhadap dokumen hasil uji laboratorium kadar nikel yang akan diekspor.

Isi Percakapan 3 Masinis dengan Petugas Kendali Sebelum KA Anggrek Tabrak KR

Manipulasi kadar nikel diturunkan hingga di bawah angka 1,7 persen guna mengakal regulasi pembatasan ekspor yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan perhitungan resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), audit mencatat nilai total kerugian keuangan negara mencapai Rp401.653.737.469,69.

Meskipun nilai kerugian negara telah dikembalikan penuh oleh PT CNI, Kejagung mengonfirmasi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka resmi. Penyidik masih terus mematangkan konstruksi peristiwa pidana guna menjerat perbuatan melawan hukum individu yang terlibat.

Saiful Bahri menegaskan bahwa penyerahan uang tidak serta-merta menghentikan pengusutan tindak pidananya. Dalam waktu dekat, penyidik Kejagung akan menentukan dan mengumumkan nama-nama pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum atas kasus rekayasa ekspor nikel tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *