Redaksintb.com – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta resmi memotong hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjadi 9 tahun penjara. Putusan tingkat banding tersebut memangkas hukuman pidana penjara satu tahun lebih ringan dari vonis 10 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, majelis hakim banding yang diketuai Subachran Hardi Mulyana menegaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapuskan sanksi pidana terhadap mantan pendiri Gojek tersebut.
Selain hukuman pidana kurungan badan selama 9 tahun, majelis hakim banding juga memvonis Nadiem Makarim untuk membayar sanksi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 140 hari.
Perubahan signifikan dalam putusan tingkat banding ini juga terjadi pada nilai kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara. Majelis hakim PT Jakarta menyunat nilai uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh Nadiem dari semula sebesar Rp809,59 miliar pada tingkat pertama menjadi Rp548,76 miliar.
Hakim memberikan batas waktu selama satu bulan bagi terdakwa untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut setelah perkara berstatus hukum tetap. Jika dalam tenggat waktu tersebut Nadiem tidak mampu membayarnya, maka seluruh harta benda milik terdakwa akan disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutup kerugian negara. Apabila aset yang disita masih tidak mencukupi, sanksi tersebut diganti dengan pidana penjara tambahan selama 6 tahun.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim banding menilai pertimbangan majelis hakim tingkat pertama mengenai pembuktian unsur pidana dan kerugian negara yang mencapai Rp1,5 triliun pada dasarnya telah tepat. Penyesuaian besaran hukuman fisik dan beban ganti rugi diberikan setelah hakim mempertimbangkan aspek keadilan dan asas proporsionalitas penjatuhan sanksi pidana.
Hal-hal yang memberatkan vonis Nadiem di antaranya adalah perbuatannya yang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta berdampak pada penyelenggaraan pendidikan. Sementara itu, hal-hal yang meringankan meliputi sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta rekam jejak jasanya bagi masyarakat luas di bidang moda transportasi digital.
Atas putusan pengurangan hukuman pada tingkat banding ini, pihak Kejaksaan Agung (Kekejagung) menyatakan tengah mempelajari berkas salinan putusan secara cermat. Pihak jaksa penuntut umum mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung guna menguji kembali putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut.


Komentar