Redaksintb.com – Pelarian pria berinisial RS (44), pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita di Mal Senayan City, Jakarta Pusat, akhirnya terhenti. Tim Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku saat berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, setelah aksi kekerasan spontan yang dilakukannya viral dan memicu kemarahan publik di media sosial.
Proses penangkapan pelaku yang berlangsung pada Jumat dini hari tersebut sempat diwarnai perdebatan sengit. Saat didatangi petugas kepolisian di tepi jalan, RS menunjukkan sikap kooperatif yang minim dan berulang kali mengelak serta membantah tuduhan kekerasan yang disangkakan kepadanya meski petugas telah memperlihatkan rekaman video kejadian sebagai bukti kuat.
Dalam rekaman detik-detik penangkapan yang beredar, penyidik terpaksa bersikap tegas ketika pelaku terus berdalih dan enggan diangkut ke markas kepolisian. Petugas akhirnya memerintahkan pelaku untuk segera masuk ke dalam mobil operasional guna menghindari kerumunan warga dan mempercepat proses hukum di Polda Metro Jaya.
Kasus ini sendiri menarik perhatian luas masyarakat setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) di sebuah gerai makanan di Mal Senayan City mendadak viral. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang wanita berbaju putih yang sedang berdiri mengantre dengan tenang di depan meja pemesanan makanan.
Tanpa alasan yang jelas, RS yang kala itu duduk di meja belakang korban sembari menyantap makanan secara tiba-tiba bangkit dan melayangkan tendangan keras ke arah punggung wanita tersebut. Hantaman kuat itu membuat korban serta-merta jatuh terpental ke lantai dan mengalami guncangan psikologis hebat akibat serangan mendadak tersebut.
Pihak manajemen Senayan City mengonfirmasi insiden tersebut dan menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum. Pihak pengelola mal menyatakan siap memberikan kerja sama penuh berupa penyerahan rekaman CCTV dan data saksi di lokasi untuk membantu kepolisian mengusut tuntas tindak pidana tersebut.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, membenarkan penangkapan pelaku dan menyatakan bahwa yang bersangkutan kini tengah menjalani pemeriksaan maraton. Kepolisian masih terus menggali keterangan pelaku guna mengumpulkan barang bukti tambahan serta mengungkap kronologi utuh dan motif di balik aksi penganiayaan tersebut.
Selain mendalami motif aksi brutal tersebut, pihak kepolisian juga memberikan perhatian pada pemulihan kondisi korban yang dilaporkan mengalami trauma pasca-kejadian. Atas perbuatannya, RS kini terancam dijerat pasal penganiayaan sesuai Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


Komentar