Redaksintb.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam persidangan tersebut, tiga Hakim Konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani memberikan catatan kritis terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyoroti secara tajam langkah KPU yang diakui tidak pernah melakukan verifikasi faktual secara langsung ke Direktorat Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan terkait ijazah luar negeri Gibran. Saldi menyayangkan sikap KPU yang hanya bergantung pada surat keterangan penyetaraan tanpa melakukan pengecekan mendalam, padahal dalam pemilihan tingkat daerah, KPU kerap bersikap sangat ketat hingga mengecek langsung penerbit dokumen pendidikan calon.
Sikap Bawaslu RI pun tak luput dari cecaran hakim. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami keterbatasan akses saat pengawasan verifikasi berkas. Bagja membeberkan fakta bahwa ruang pengawasan Bawaslu sempat dibatasi oleh KPU, bahkan dilarang membawa ponsel dan kamera, yang memicu Bawaslu melaporkan dugaan pelanggaran kode etik KPU ke DKPP.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti landasan hukum verifikasi penyetaraan yang mengacu pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Enny mempertanyakan apakah regulasi yang telah berusia sepuluh tahun tersebut masih relevan dan diterapkan secara konsisten dalam proses pencalonan Pilpres tanpa penyesuaian aturan terbaru.
Menutup sesi catatan hakim, Arsul Sani menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh atas mekanisme verifikasi administratif penyelenggara pemilu. Arsul mengutip pesan moral dari Surat Ali ‘Imran ayat 13 untuk mengingatkan KPU dan Bawaslu agar menjadikan dinamika persidangan ini sebagai bahan ikhtiar perbaikan tata kelola pemilu di masa depan, terlepas dari apa pun putusan akhir MK nantinya.
Atas berbagai pertanyaan mendalam dari jajaran majelis hakim, Ketua MK Suhartoyo mempersilakan KPU RI dan Bawaslu RI untuk melengkapi serta menyerahkan keterangan tambahan secara tertulis sebelum majelis hakim mengambil keputusan resmi terkait perkara ini.


Komentar