Redaksintb.com – Ketentuan mengenai syarat latar belakang pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden kembali memicu dinamika hukum nasional setelah resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan uji materi judicial review tersebut menyoroti pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur batas minimum kualifikasi pendidikan pasangan calon kepemimpinan nasional.
Gugatan yang melayang ke MK ini secara langsung menyasar keabsahan kualifikasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Isu seputar keabsahan dan penyetaraan ijazah kelulusan sekolah luar negeri yang dimiliki Gibran kembali mencuat dan menjadi perdebatan hangat di tengah publik serta kalangan praktisi hukum.
Menanggapi polemik dan gugatan yang terus bergulir, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara memberikan klarifikasi langsung. Jokowi secara terbuka membeberkan rekam jejak dan riwayat pendidikan yang ditempuh oleh putra sulungnya tersebut sejak jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Jokowi menegaskan bahwa seluruh jenjang pendidikan yang diampu Gibran ditempuh secara sah dan sesuai dengan jalur formal yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa setelah menuntaskan pendidikan menengah di Indonesia, Gibran melanjutkan studi ke luar negeri, termasuk menyelesaikan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan/Sederajat di Orchid Park Secondary School Singapura.
Tak hanya jenjang pendidikan menengah, Jokowi juga merinci riwayat studi lanjut Gibran di tingkat perguruan tinggi. Gibran diketahui menuntaskan program pendidikan tingginya di Management Development Institute of Singapore (MDIS) yang berkolaborasi dengan Universitas Bradford di Inggris, serta memperoleh kualifikasi ijazah yang sah.
Pihak keluarga memandangkan bahwa keraguan publik terkait kesetaraan ijazah luar negeri tersebut sudah pernah diklarifikasi secara resmi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri telah diterbitkan secara resmi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi menyatakan telah menerima berkas permohonan pengujian undang-undang tersebut dan siap memprosesnya sesuai tata tertib persidangan. MK akan menilai apakah permohonan gugatan yang diajukan memiliki kedudukan hukum (legal standing) serta alasan konstitusional yang kuat untuk disidangkan lebih lanjut.
Proses hukum di Mahkamah Konstitusi kini menjadi perhatian luas dari berbagai kalangan akademisi dan pengamat politik. Publik menantikan bagaimana hakim konstitusi merespons permohonan tersebut, serta bagaimana penjelasan riwayat pendidikan dari pihak keluarga dapat memperjelas duduk perkara di mata hukum.


Komentar