Redaksintb.com – Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur, resmi menghirup udara bebas lebih awal melalui program Bebas Bersyarat (PB). Bebasnya anak kiai ternama tersebut memicu sorotan serta pertanyaan publik terkait pertimbangan hukum di baliknya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM membeberkan bahwa pemberian Bebas Bersyarat kepada Mas Bechi telah memenuhi seluruh persyaratan substantif dan administratif yang diatur dalam regulasi perundang-undangan pemasyarakatan.
Salah satu syarat utama yang telah dipenuhi terpidana adalah telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari masa pidana penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Selain itu, Mas Bechi juga telah melampaui batas minimal masa hukuman yaitu paling sedikit sembilan bulan penjara di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Selama menjalani masa hukuman di Lapas, Mas Bechi dinilai menunjukkan kelakuan baik serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak pemasyarakatan. Penilaian kelakuan baik tersebut dibuktikan secara resmi melalui instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang rutin dievaluasi oleh petugas.
Pemberian Bebas Bersyarat ini juga berlandaskan pada hak narapidana sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, di mana setiap terpidana yang tidak melakukan pelanggaran disiplin berhak mengajukan remisi maupun pembebasan bersyarat.
Sebelumnya, Mas Bechi dijatuhi vonis pidana penjara selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada November 2022 karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul dan kekerasan seksual terhadap santriwati di lingkungan pondok pesantren tempatnya mengabdi.
Kendati statusnya telah menghirup udara bebas di luar Lapas, Mas Bechi tidak sepenuhnya terbebas dari pengawasan hukum. Ia kini beralih status menjadi klien pemasyarakatan dan berada di bawah bimbingan serta pengawasan ketat Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa pidana murninya berakhir.
Apabila selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat terpidana melakukan tindak pidana baru atau melanggar aturan bimbingan yang telah disepakati, hak bebas bersyaratnya dapat dicabut sewaktu-waktu dan ia harus kembali menjebloskan diri ke Lapas untuk menyelesaikan sisa masa hukumannya.


Komentar