Berita Nasional
Beranda / Nasional / Tindak Pelanggaran Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Kementerian Imipas Sanksi 17 Pegawai dan Pecat 1 Petugas

Tindak Pelanggaran Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Kementerian Imipas Sanksi 17 Pegawai dan Pecat 1 Petugas

Redaksintb.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengambil tindakan tegas terhadap puluhan anggotanya yang terbukti terlibat dalam praktik pemberian fasilitas mewah kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, sebanyak 17 pegawai dijatuhi sanksi disiplin dan satu di antaranya resmi dipecat.

Sanksi tegas ini dijatuhkan setelah tim inspektorat melakukan investigasi mendalam terkait keberadaan sel dengan fasilitas tak standar di dalam Lapas Cibinong. Fasilitas khusus tersebut dinilai melanggar aturan tata tertib pemasyarakatan dan mencoreng integritas sistem peradilan pidana.

Dari total 17 pegawai yang dijatuhi sanksi, tingkat hukuman bervariasi sesuai dengan kadar keterlibatan dan penyalahgunaan wewenang masing-masing. Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi disiplin tingkat ringan, sedang, hingga hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada seorang oknum petugas.

Selain oknum yang dipecat, sejumlah pejabat dan petugas lapas lainnya dikenakan sanksi pembebasan dari jabatan (pencopotan), penundaan kenaikan pangkat, hingga pemindahan wilayah kerja. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban tata kelola atas lemahnya pengawasan di lingkungan kerja lapas.

Pihak Kementerian Imipas menegaskan bahwa penindakan ini merupakan sinyal keras bagi seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia agar tidak ada lagi praktik diskriminasi atau keistimewaan layanan bagi narapidana tertentu. Semua warga binaan wajib memperlakukan standar hak dan kewajiban yang sama sesuai regulasi.

Arab Saudi Punya Sistem Pertahanan Canggih, Mengapa Rudal Houthi Masih Bisa Tembus?

Sebagai tindak lanjut di lapangan, seluruh fasilitas tambahan non-standar yang ditemukan di dalam kamar hunian Lapas Cibinong telah ditertibkan dan dibongkar total. Area blok hunian kini dikembalikan sesuai standar baku sarana dan prasarana pemasyarakatan.

Guna mencegah kejadian serupa berulang, Kementerian Imipas menginstruksikan peningkatan intensitas inspeksi mendadak (sidak) secara berkala di seluruh lapas dan rutan di Indonesia. Pengawasan internal juga diperketat dengan melibatkan unsur pengawasan melekat pada setiap jenjang pimpinan daerah.

Melalui penegakan sanksi ini, pemerintah berkomitmen untuk terus membenahi dan memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemasyarakatan. Kementerian memastikan tidak akan mentolerir segala bentuk pungutan liar maupun komersialisasi fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *