Redaksintb.com – Kasus penemuan mayat seorang sopir taksi online yang terkubur secara tidak wajar di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Kepolisian berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana tersebut dan menangkap pelaku yang nekat menghabisi nyawa korban hanya karena terbelit masalah utang piutang sebesar Rp 2,5 juta.
Korban yang diidentifikasi sebagai pengemudi taksi online sebelumnya sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga setelah tak kunjung pulang dan hilang kontak saat mengangkut penumpang. Setelah dilakukan pencarian intensif oleh Satreskrim Polres Sumedang, jasad korban berhasil ditemukan terkubur di sebuah lahan kosong dengan kondisi mengenaskan.
Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas kepolisian dengan cepat mengidentifikasi identitas pelaku pembunuhan. Tak butuh waktu lama, tim Buser Polres Sumedang berhasil meringkus tersangka di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan berarti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif utama di balik aksi keji tersangka dipicu oleh perselisihan utang piutang. Pelaku mengaku sakit hati dan emosi ketika korban menagih pembayaran sisa utang sebesar Rp 2,5 juta yang telah jatuh tempo, hingga akhirnya merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban.
Modus operandi yang dilancarkan pelaku bermula saat ia memesan jasa taksi online korban. Di tengah perjalanan menuju lokasi yang sepi, pelaku langsung melancarkan serangan fisik secara mendadak hingga menyebabkan korban tewas di lokasi kejadian akibat luka parah.
Guna menghilangkan jejak kejahatannya, pelaku lantas membawa jasad korban ke sebuah area lahan kosong dan menguburnya secara asal-asalan. Selain menghabisi nyawa korban, tersangka juga berusaha menguasai barang-barang berharga serta kendaraan mobil operasional milik korban untuk dihilangkan atau dijual.
Kapolres Sumedang mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti terkait tindak pidana tersebut, termasuk alat yang digunakan untuk membunuh dan mengubur korban, kini telah disita penyidik. Korban juga telah dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani proses otopsi demi melengkapi berkas perkara hukum.
Atas perbuatan kejam dan terencana tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan sesuai Ketentuan KUHP. Pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Sumedang dan terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.


Komentar