Berita Nasional
Beranda / Nasional / Investigasi Sel Mewah di Lapas Cibinong, Menyingkap Praktik Ketimpangan Fasilitas Warga Binaan

Investigasi Sel Mewah di Lapas Cibinong, Menyingkap Praktik Ketimpangan Fasilitas Warga Binaan

DCIM100MEDIADJI_0024.JPG

Redaksintb.com – Pengungkapan praktik penyedia sarana tak standar atau dikenal sebagai “sel emas” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong menyingkap tabir ketimpangan pelayanan di dalam blok hunian narapidana. Penelusuran mendalam terhadap kondisi fisik bangunan dan tata kelola internal menunjukkan adanya perbedaan drastis antara kamar warga binaan biasa dengan sel khusus yang dilengkapi fasilitas mewah.

Praktik ini terkuak setelah tim investigasi internal melakukan peninjauan mendadak ke dalam area blok pemukiman warga binaan. Di dalam ruangan tertentu, ditemukan berbagai barang elektronik, tempat tidur khusus yang lebih nyaman, hingga modifikasi interior yang jauh dari standar baku kamar hunian lembaga pemasyarakatan pada umumnya.

Keberadaan kamar berfasilitas khusus tersebut memicu sorotan tajam terkait dugaan praktik komersialisasi ruang dan penyalahgunaan wewenang di tingkat operasional. Modifikasi fasilitas ini disinyalir melibatkan oknum petugas yang memberikan kelonggaran dan keistimewaan bagi warga binaan tertentu dengan imbalan finansial.

Sistem pengawasan internal yang lemah serta minimnya transparansi di dalam lingkungan blok dinilai menjadi celah utama yang dimanfaatkan oknum untuk melanggengkan praktik tersebut. Hal ini menciptakan sekat sosial dan kecemburuan di antara sesama warga binaan yang menghuni kamar standar berkapasitas padat.

Menanggapi hasil temuan ini, otoritas pemasyarakatan segera mengambil tindakan korektif dengan melakukan pembongkaran total terhadap seluruh fasilitas non-standar di lokasi. Semua aset dan perlengkapan tambahan disita, sementara fungsi kamar dikembalikan sesuai dengan ketentuan regulasi pemasyarakatan.

Arab Saudi Punya Sistem Pertahanan Canggih, Mengapa Rudal Houthi Masih Bisa Tembus?

Langkah tegas juga diterapkan terhadap jajaran personel yang terindikasi terlibat dalam pembiaran maupun penyedia akses fasilitas khusus tersebut. Sanksi disiplin tingkat berat, pencopotan jabatan, hingga proses pemecatan diberlakukan guna memberikan efek jera dan membenihkan kembali integritas lembaga.

Kasus ini menjadi momentum penting bagi evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan di seluruh lapas di Indonesia. Penataan ulang standar operasional serta pengetatan sidak berkala dipandang sebagai langkah mutlak untuk mencegah berulangnya praktik komersialisasi fasilitas di masa mendatang.

Upaya pembersihan ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi hakiki lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan yang adil, setara, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi layanan bagi seluruh warga binaan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *